6.246 Pemohon Belum Dapatkan e-KTP Fisik

6.246 Pemohon Belum Dapatkan e-KTP Fisik

Pelayanan dokumen kependudukan di Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selama terjadinya kekosongan blanko KTP elektronik atau e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten PURBALINGGA sudah menerbitkan 2.666 surat keterangan pengganti KTP.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman kepada Radarmas, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dia juga mengungkapkan, masih ada 3.580 pemohon e-KTP yang statusnya Print Ready Record (PRR) atau siap print.

BACA JUGA:Dini Hari Tadi, Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang yang Tutup Jalan Provinsi di Karangnanas Sokaraja

Jika melihat jumlah tersebut, maka ada 6.246 pemohon e-KTP, yang belum mendapatkan e-KTP fisik.

"Jadi jika melihat tambahan pasokan blanko e-KTP yang kami terima sebanyak 5 ribu keping, masih belum bisa mencukupi kebutuhan," ungkapnya.

Apalagi, pihaknya masih harus mengembalikan pinjaman blanko e-KTP dari Kabupaten tetangga.

BACA JUGA:Sekolah Rusak, Penanganan SDN 2 Ciarus Wangon Dianggarkan Rp 200 Juta Tahun Depan

Dindukcapil Kabupaten Purbalingga harus meminjam stok blanko e-KTP dari kabupaten tetangga, karena kehabisan stok blanko e-KTP.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pusat agar ketersediaan blangko bisa mencukupi," lanjutnya.

Sementara itu, sejumlah pemohon e-KTP baru atau pengganti yang datang ke Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga sementara ini baru diberikan surat keterangan pengganti KTP.

BACA JUGA:Sempat Pinjam Kabupaten Tetangga, Dindukcapil Purbalingga Dapatkan Pasokan 5 Ribu Blanko e-KTP

Sebab, stok blanko e-KTP masih sangat terbatas.

Diberitakan sebelumnya, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga menerima pasokan blanko KTP elektronik atau e-KTP dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: