Sidang di PN Jaksel Ungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J untuk Pastikan Korban Tewas

Sidang di PN Jaksel Ungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J untuk Pastikan Korban Tewas

Atas tuntutan yang hanya seumur hidup ke Ferdy Sambo, Menkopolhukam Mahfud MD mencium ada gerakan pesanan terkait tuntutan Ferdy Sambo.-Foto tangkapan layar akun youtube persidangan -

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sidang perdana ferdy Sambo digelar di PN Jaksel, 17 Oktober 2022. 

Dalam sidang itu terungkap jika Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari belakang kepala. 

Sesuai dalam pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Kejaksaan mengungkapkan fakta baru.

Dalam pembacaan dakwaannya, pihak Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo tembak Brigadir J yang telah terkapar untuk memastikan korban tewas.

Ferdy Sambo tembak Brigadir J setelah sebelumnya, korban ditembak oleh Bharada E sekitar tiga hingga empat kali.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan,” ungkap Jaksa.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” tambah Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Tembakan terakhir Ferdy Sambo selain untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia juga mengakibatkan mengakibatkan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Luka pada bagian hidung tersebut karena tembakan yang dilepaskan oleh Ferdy Sambo menembus ke depan.

"Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.

Masih dengan Jaksa, lintasan peluru dari belakang tersebut telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat.

Adapun bagian yang rusak diantaranya kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Tembakan ini sebelumnya juga telah diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa dari hasil autopsi yang diterimanya terungkap bahwa sebuah peluru menembus kepala dari Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id