Dinnakerkop Himbau PMI Tidak Berangkat Secara Legal
Ilustrasi TKI --
PURWOKERTO- Dengan pendaftaran yang semakin mudah saat ini, diharapkan tidak ada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Banyumas, yang berangkat secara ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi (PPP2KT) Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Maya Yuliani M.
Dia menyampaikan, dengan keberangkatan ilegal merugikan diri sendiri. Sebab tidak mendapat fasilitas dari negara. Jika terjadi sesuatu, negara mudah mendeteksi dan ambil tindakan.
BACA JUGA:1.430 pekerja Migran Indonesia Asal Banyumas Berangkat Sampai Agustus 2022, Didominasi Asal Sumpiuh
"Kalau ada apa-apa, negara bisa segera bantu, karena data PMI tercatat otomatis secara nasional," paparnya.
Selain itu, untuk pindah tempat kerja, serta memperpanjang kontrak juga, visa, papor, ijin, dan asuransi lebih mudah. Untuk memperpanjang kontrak kerja, baik informal maupun formal, tetap melalui persetujuan keluarga. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: