Suami-Istri Tak Ada Larangan Pencalonan Kades, Ini Penjelasannya

Suami-Istri Tak Ada Larangan Pencalonan Kades, Ini Penjelasannya

Pandi SSos saat memberikan arahan pada camat dan pemdes agar memahami aturan pelaksanaan Pilkades, akhir September lalu.-HUMPRO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Berdasarkan Keputusan Bupati PURBALINGGA Nomor 14.1/226 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten PURBALINGGA tahun 2022, terus benlaan Pilkades bisa dilaksanakan tahun ini.

Kini masuk masa pendaftaran sampai 6 Oktober mendatang. Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Pandi menjelaskan, asalkan memenuhi syarat, bakal calon kepala desa bisa siapapun, yang penting memenuhi persyaratan. 

"Persyaratan pendaftaran masih normatif, seperti data diri, sampai ke dokumen resmi lain seperti ijasah yang akan di verifikasi dan validasi," katanya, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ditunda Sepekan, Liga 3 Jateng Kembali Diputar 9 Oktober 2022

Bahkan kakak dan adik, ibu dan anak serta kerabat lainpun bisa mendaftar menjadi bakalan calon kades.

"Sepanjang aturan ditempuh dan syarat lengkap, bisa jadi suami isteri bersaing menjadi kepala desa pernah terjadi di Purbalingga. Tahun ini belum tahu, karena masa pendaftaran masih berjalan," katanya, 4 Oktober 2022.

Sejumlah persiapan telah dilakukan. Diantaranya pembentukan panitia, penyusunan tata cara, jadwal tahapan, dan biaya, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Program BIAS di Kabupaten Purbalingga Masih Terjadi Penolakan

"Tak boleh ada calon tunggal dan jika calon melebihi 5 orang, maka ada seleksi tambahan. Jadi di dusun itu maksimal calon 5 orang dan minimal 2 orang," tambahnya.

Jadwal pengumuman, pendaftaran, dan penyerahan persyaratan akan mulai tanggal 28 September hingga 6 Oktober 2022.

Selanjutnya, pada tanggal 7-13 Oktober 2022 ada penelitian terhadap persyaratan dari para bakal calon Kepala Desa (Kades).

BACA JUGA:Pelaku UMKM di Cilacap Didorong Dapatkan Legalitas Usaha

“Untuk masa kampanye pada tanggal 19 November 2022 pukul 08.00-22.00 WIB, dan masa tenang pada tanggal 19 November 2022 pukul 22.00 WIB hingga 20 November 2022 pukul 08.00 WIB sebelum pelaksanaan Pilkades,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: