Pelaku UMKM di Cilacap Didorong Dapatkan Legalitas Usaha

Pelaku UMKM di Cilacap Didorong Dapatkan Legalitas Usaha

Sejumlah pelaku UMKM berjualan di depan Lapangan Tugu Kroya, Selasa (4/10)-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaku UMKM di wilayah eks Distrik Kroya  didorong untuk melakukan legalitas usaha dan pembuatan NIB atau nomor induk berusaha.

Hal ini bertujuan untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah. 

Ketua Asosiasi UMKM Kroya, Wahyu Pujianto mengatakan, sudah ada sekitar 150 UMKM di eks Distrik Kroya yang memiliki NIB.

BACA JUGA:Capaian BIAS di Kabupaten Purbalingga Belum Sesuai Target

Selain itu, pihaknya juga mendorong para UMKM di wilayahnya untuk mendapatkan sertifikat halal dan pangan industri rumah tangga (PIRT). 

"PIRT tidak semua yang bisa lolos, tapi kita akan usahakan supaya UMKM di Kroya bisa lolos. Untuk halal di Cilacap sedang mengadakan kuota 24 ribu, namun yang mendaftar ini baru ada sekitar 14 ribu UMKM," katanya.

Wahyu mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi saat mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha. 

BACA JUGA:Dua Kecamatan di Cilacap Timur Rawan Banjir

"Kendala lebih ke personal, karena para pelaku UMKM enggan mengurus sendiri lebih milih ke calo karena banyak yang nawarin. Padahal kalau ngurus sendiri untuk memperoleh NIB itu tidak bayar sama sekali," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di wilayahnya untuk mengurus legalitas usaha. Terlebih di tahun 2024 nanti, pelaku UMKM harus memiliki NIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: