Berjualan Di Luar Pasar, 20 Pedagang Ayam di Majenang Ditertibkan

Berjualan Di Luar Pasar, 20 Pedagang Ayam di Majenang Ditertibkan

Forkompimcam dan UPT Pasar Majenang memberikan edukasi dan penertiban pedagang ayam -TATANG UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan Forkopimcam Kecamatan Majenang dan UPT Pasar Majenang, Rabu (28/9/2022). 

Penertiban ini dilakukan lantaran sejumlah pedahang ayam di Pasar Majenang berjualan di pinggir Jalan Yos Sudarso Majenang sejak sepekan yang lalu. 

Padahal para pedagang daging ayam tersebut sudah memiliki lapak khusus di dalam Pasar Majenang.

BACA JUGA:Buron Kejati Maluku Utara Tertangkap Di Purwokerto

Camat Majenang, Aji Pramono mengatakan, para pedagang tersebut  melanggar Perda 26 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3),  juga Perda 52 tahun 2004 tentang pedagang kaki lima (PKL). 

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif edukatif kepada para pedagang ayam tersebut.

"Hari ini kita arahkan pedagang supaya kembali pasar, dan mereka mau. Ada sekitar 20 pedagang ayam yang tadi ditertibkan," kata Aji.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Sejoli Hilang, Kapolsek Sumbang : Lokasinya Sudah Kita Ketahui, Cuma Ada Masalah Keluarga

Aji mengatakan, pihaknya pun akan kembali melakukan pemantauan. 

"Besok kita akan pantau lagi," katanya.

Pihaknya meminta, para pedagang agar mematuhi peraturan yang ada.

BACA JUGA:Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Antarkan Ibunda Larasatun ke Pemakaman di TPU Kranji Purwokerto

"Mari kita patuhi peraturan yang ada. Kepada para pedagang ayam silahkan bersaing yang sehat, supportif tidak saling menjatuhkan harga untuk mendapatkan pembeli. Jadi silahkan ada komunitas pedagang ayam, jadi silahkan dibicarakan," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: