Buron Kejati Maluku Utara Tertangkap Di Purwokerto

Buron Kejati Maluku Utara Tertangkap Di Purwokerto

Terdakwa DJF yang buron sejak tujuh tahun lalu, ditangkap oleh Kejari Purwokerto. DJF adalah DPO Kejati Maluku Utara. --

PURWOKERTO - Buron Kejati Maluku Utara diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Senin (26/9). DPO berinisial DJF (46) tersebut ditangkap di salah satu hotel di Purwokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan SHM MHum, mengatakan DJF merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan rumah tangga. 

"Tersangka DJF dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga," kata dia. 

Tim Kejari Purwokerto menerima daftar buron atau DPO dan mendapati informasi terdakwa DJF ada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita asal Purwokerto.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (26/9) malam tim Kejari melakukan penangkapan. "Penangkapan DJF setelah Tim Kejari Purwokerto berkordinasi dengan Kejati Maluku Utara dengan mengeluarkan surat penangkapan dan pengawalan dan langsung melakukan penangkapan DJF," kata dia. 

Selanjutnya terdakwa DJF dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyumas. "Untuk proses hukum lebih lanjut, DJF pada Rabu (28/9) diserahkan ke Tim Kejati Maluku Utara," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: