Desa Keluarkan Perdes Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Desa Keluarkan Perdes Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Proses penyebaran benih ikan di sungai oleh warga dan instansi-instansi terkait.-Dikannak Banyumas untuk Radar Banyumas-

PURWOKERTO- Penyebaran benih ikan di sungai dan embung yang diinisiasi Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikannak) Kabupaten Banyumas, diperuntukkan bagi warga saat waktunya panen. Namun kerap disalahgunakan dengan dilakukan penangkapan secara ilegal.

"Ada yang pakai racun atau setrum," ujar Kepala Bidang Pengembangan Perikanan Dikannak Kabupaten Banyumas, Bambang Purwadani.

Dia mengatakan beberapa desa sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes), untuk tindakan jika dijumpai penangkapan ikan secara ilegal. Pelaku yang tertangkap beserta barang bukti dikenakan sanksi agar ada efek jera.

"Mengganti ikan sesuai yang ditangkap," katanya.

Untuk meningkatkan pengawasan, akan dibentuk Kelompok Masyarakat Pengawas di Wlahar dan Karang Nangka. Anggotanya dari komunitas mancing. Tugasnya memantau dan mengawasi sungai, agar tidak ada penangkapan ikan secara ilegal. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: