Anak Dibawah Umur Berlatar Terbelakang Mental Dirudapaksa Bergilir Delapan Orang di Cilongok Banyumas
S (52), salah satu tersangka rudapaksa di Cilongok. Sembilan tersangka melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur sejak 2021.-Foto dok Humas Polresta untuk Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan delapan pelaku pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur FT (15) yang terjadi di Cilongok, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan kasus ini mulai ditangani pihak kepolisian usai menerima laporan dari pihak korban pada Senin (19/9).
Pelaku bahkan ada yang sudah berusia 75 tahun. Mereka yang diamankan yaitu AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Para pelaku ini mengenal korban karena tinggal di sekitar rumah korban.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Ada yang di rumah pelaku, ada juga di tempat berbeda," tuturnya.
Dia jelaskan, modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang.
"Uang bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," tuturnya.
Diketahui, bahwa korban ini adalah keterbelakangan mental. Inilah yang dimanfaatkan pelaku. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: