Kabar Terbaru, Jika Kena E-Tilang, Bisa Dicek di Website Ini

Kabar Terbaru, Jika Kena E-Tilang, Bisa Dicek di Website Ini

Ilustrasi suasana lalulintas di Purwokerto. Pelajar naik ke Trans Banyumas di Halte SMPN 6 Purwokerto (10/8/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Untuk memastikan kendaraan kena tilang karena melanggar lalu lintas atau parkir, bisa dicek di website Cek Tilang ELTE.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan, yang mengeluarkan surat tilang dari kepolisian.

"Ada koordinasi antar kepolisian dengan Dinhub, untuk ngecek CCTV di persimpangan," katanya.

Kebanyakan kendaraan yang kena tilang saat parkir karena parkir tidak pada tempatnya, salah satunya di lajur sepeda. Ada juga yang berkendara motor tidak pakai helm, tertangkap CCTV di persimpangan.

Iwan menuturkan, pelanggar mungkin tidak sadar dan kaget ketika dikirimi surat tilang. Namun tidak bisa berkelit karena ada bukti foto.

"Tapi kendalanya belum bisa menilang kendaraan dari luar Kabupaten Banyumas," tuturnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: