Beli Sabu, Dua Pria di Purbalingga Dibekuk

Beli Sabu, Dua Pria di Purbalingga Dibekuk

Konferensi pers ungkap kasus Narkoba jenis sabu di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta disekitar tempat orang tersebut diamankan. Polisi menemukan dua plastik klip bening berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu," lanjutnya.

BACA JUGA:Tasdi Belum Pikirkan Politik, Pilih Menata Hati Setelah Keluar dari Lapas Kedungpane

Dari kedua tersangka diamankan, barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.

Satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.

Selain itu, diamankan satu Bong atau alat hisap sabu, satu unit HP Vivo 1601 warna putih, satu unit handphone Xiaomi warna putih, sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol terpasang R 4256 IG.

BACA JUGA:Dari Bojonegoro ke Belanda, BRI Dukung Healty Snack Matoh Perkuat Ekspor

Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta,pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: