Hingga 31 Agustus 2022, Di Purbalingga 4.972 Izin Usaha Terbit Melalui OSS RBA

Hingga 31 Agustus 2022, Di Purbalingga 4.972 Izin Usaha Terbit Melalui OSS RBA

Kantor DPMPTSP Kabupaten Purbalingga di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 16, Selabaya, Kalimanah.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejak menerapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA menerapkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approaced (OSS RBA), telah terbit perizinan berusaha dengan jumlah 4.972 NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Data tersebut, diambil hingga tanggal 31 Agustus 2022 lalu. Hal tersebut diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di DPRD Kabupaten Purbalingga.

"Terkait proses perizinan berusaha di Kabupaten Purbalingga, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) Kabupaten Purbalingga telah mengimplementasikan OSS RBA. Sampai dengan tanggal 31 agustus 2022 melalui sistem OSS RBA telah terbit perizinan berusaha dengan jumlah 4.972 NIB," jelasnya.

BACA JUGA:Begini Modus yang Digunakan Pelaku Penyalahguna BBM Bersubsidi

Dia menjelaskan, sejumlah NIB tersebut terdiri dari 513 sertifikat standar, 56 izin dan 432 perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Dia menambahkan, langkah lain dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait perizinan berusaha.

DPMPTSP secara periodik melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan berusaha dan pengawasan atas perizinan berusaha kepada pelaku usaha.

BACA JUGA:Dua Truk yang Diamankan di Ajibarang dan Cilongok Bermula dari Kecurigaan Polsek Ajibarang

"Serta fasilitasi penyelesaian hambatan kepada pelaku usaha yang menemukan kendala dalam pemrosesan perizinan berusaha," tambahnya.

Terkait upaya pemerintah daerah dalam membina dan menumbuhkan ekonomi mikro, Pemkab Purbalingga menurutnya, sudah memberikan kemudahan investasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Yakni, dalam bentuk perizinan berusaha tunggal untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah.

BACA JUGA:Lima Pelaku Penyalahguna BBM Bersubsidi Dibekuk di Banyumas

Selain itu juga memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Yakni, berupa pemberian bidang-bidang usaha yang khusus dialokasikan untuk koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: