Hingga 31 Agustus 2022, Di Purbalingga 4.972 Izin Usaha Terbit Melalui OSS RBA
Kantor DPMPTSP Kabupaten Purbalingga di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 16, Selabaya, Kalimanah.-ADITYA/RADARMAS-
Serta, mewajibkan pelaku usaha besar melakukan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan berbagai bentuk.
BACA JUGA:Booster Kedua Nakes di Banyumas 57 Persen
Antara lain kewajiban kemitraan usaha, kewajiban penyediaan tempat, dan penyerapan produk atau komoditas.
Diungkapkan, pada tahun 2022 Pemkab telah memfasilitasi kemitraan pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang diselenggarakan oleh badan koordinasi penanaman modal.
BACA JUGA:BLT Mulai Disalurkan, Warga Sebut Belum Bisa Cukupi Kebutuhan
Yakni, dengan partisipan kurang lebih 8 pelaku usaha besar dan 20 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang melaksanakan kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: