Sopir asal Kecamatan Cilongok Setubuhi Bocah 13 Tahun, Kini Korban Hamil

Sopir asal Kecamatan Cilongok Setubuhi Bocah 13 Tahun, Kini Korban Hamil

Ilustrasi -Foto dok net-

PURWOKERTO - Seorang sopir berinisial J (22) asal Cilongok, Banyumas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. J ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Pemuda ini ditangkap usai dilaporkan keluarga korban, karena telah menghamili anak yang masih berusia 13 tahun.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. 

"Korban sempat menolak namun tersangka terus memaksa korban sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka," katanya.

Setelah melakukan hubungan tersebut, lanjut dia, tersangka berkata kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

Orang tua korban akhirnya mengetahui perlakukan J terhadap anaknya. Tak terima dengan itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada hari Rabu (24/8). 

"Setelah diamankan dan diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: