Enam Orang Ditangkap Terkait Judi Online di Purbalingga, Ini Peran Masing-Masing

Enam Orang Ditangkap Terkait Judi Online di Purbalingga, Ini Peran Masing-Masing

Para tersangka ketika ditanya oleh Kapolda Jawa Tengah terkait judi online yang baru saja diungkap Polda Jawa Tengah.-ADITYA/RADARMAS-

Ditambahkan olehnya, modus operandi kasus judi online ini adalah dengan melakukan pemasaran via broadcast sosial media dengan melampirkan link cointslot77.com. 

BACA JUGA:Pakai dan Beli Tembakau Sintesis, Pemuda di Kembaran Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti.

Diantaranya adalah 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone, serta 2 ATM BCA dan BRI.

Ditambahkan, kepada seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP. 

BACA JUGA:Dinhub Banyumas Ajukan Rp 1,5 Miliar, Untuk Jalur Sepeda Jalan Bung Karno Purwokerto

Diberitakan sebelumnya, judi online terbesar di Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Polda Jawa Tengah di RT 2 RW 4. Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat, 19 Agustus 2022 malam sekira pukul 21.00 WIB.

Enam tersangka diamankan oleh Polisi dalam kasus ini.

BACA JUGA:Subsidi Migor Curah Dihapus

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, judi online yang diungkapkan di Purbalingga memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: