Subsidi Migor Curah Dihapus
Salah satu pengguna jalan terlihat memborong minyak goreng kemasan dari Pemerintah, Senin (08/8/2022).-JULIUS/RADARMAS-
PURWOKERTO- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No 30 tahun 2022, di mana di dalamnya memuat kebijakan penghapusan subsidi minyak goreng (migor) curah, berlaku sejak 1 Juni tahun ini. Namun kompensasi ekspor minyak goreng dipermudah.
Sub Koordinator Seksi Informasi dan Promosi Dagang Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Didik Haridik Nasaro Godiarsi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) migor curah tetap berlaku. HET per kilogram (kg) Rp 15.500, dan per liter Rp 13.950.
"Kemudahan ekspor itu bisa berdampak dengan harga jual minyak lebih rendah," katanya.
Dengan harga dan stok saat ini yang mencukupi, belum ada rencana pengadaan lagi operasi pasar minyak goreng curah, walaupun harga di pedagang sedikit di atas HET. Untuk pengadaan operasi pasar, berlaku jika kondisinya mendesak. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: