Penambahan Dua Unit Kendaraan Damkar Purbalingga Urung Terealisasi, Ini Penyebabnya
Kendaraan pemadam kebakaran Purbalingga yang biasa digunakan, saat penanganan ceceran oli, di jalan utama Karangreja.-AMARULLAH/RADARMAS-
RADARBANYUMAS, PURBALINGGA - Rencana pengadaan unit baru kendaraan pemadam kebakaran tahun ini dan tahun depan belum bisa dilakukan.
Penyebabnya, ketersediaan anggaran dalam APBD kabupaten masih minim.
"Kemungkinan malah tahun 2025 baru bisa maju usulan pengadaan lagi. Karena tahun 2023 masih minim, 2024 persiapan Pemilu," kata Kasat Pol PP Kabupaten Purbalingga Revon Haprindiat, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bak Terjun Ke Jurang, Sang Jenderal Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan Ajudannya Sendiri
Pengadaan harus sepaket dua kendaraan dan dua pos pemadam. Yaitu Pos Bukateja dan Pos Karangreja.
Penambahan pos dan kendaraan tidak bisa terpisah,jadi anggarannya sepaket dan tidak bisa direalisasikan parsial.
Sedangkan untuk mengantisipasi tercapainya fast time saat menindaklanjuti adanya kebakaran, bidang pemadam sedang mengkebut pembentukan masyarakat peduli bencana kebakaran sampai ke wilayah dan pabrik.
BACA JUGA:Rumah di Karangtengah Kembaran Nyaris Ludes Terbakar, Ini Sebabnya
"Pemerintah pusat sudah menentukan fast time Damkar seharusnya 7,5 menit sampai di lokasi kejadian. Saat ini kalau kejadian dalam kota yang ada Pos Damkar, bisa tercapai.
BACA JUGA:Menebang Pohon Peneduh di Banyumas Harus Izin, Pengelolaan Akan Dibuat Perda
Hingga tahun 2022 ini, jumlah kendaraan pemadam kebakaran yang biasa digunakan 6 unit. Jika usulan di 2022 ini bisa terealisasi, maka pada tahun 2023 akan tersedia di pos yang baru. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: