Di Cilacap, Sakit Hati Berujung Pembunuhan, Pelaku Beraksi Seorang Diri, Ditangkap Kurang dari Tujuh Jam

Di Cilacap, Sakit Hati Berujung Pembunuhan, Pelaku Beraksi Seorang Diri, Ditangkap Kurang dari Tujuh Jam

SEPI : Suasana rumah TKP kasus pembunuhan ART di Kelurahan Tegalreja terlihat sepi. Semua pintu bahkan tertutup rapat. -Foto Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas -

CILACAP - Kurang dari tujuh jam setelah menerima laporan adanya dugaan pembunuhan perempuan paruh baya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tegalreja pada Minggu (7/8), Satreskrim Polres Cilacap akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan. 

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil autopsi. 

"Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku, dan melakukan penangkapan di rumahnya kurang lebih pukul 12.45 WIB," kata Gatot, Senin (8/8).

Dikatakan, terduga pelaku merupakan laki-laki berinisial S (48) warga Desa Gumelar, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Terduga pelaku juga merupakan karyawan di rumah tersebut bersama dengan korban.

"Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Dengan cara memukul kepala korban menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga, hingga tak sadarkan diri. Kemudian terduga pelaku menggorok leher korban dengan golok," jelas Gatot.

Gatot menjelaskan, motif pembunuhan karena terduga pelaku sakit hati kepada korban. 

"Terduga pelaku sedang tidak punya uang, namun disuruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara. Dan juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di Jalan Rinjani milik majikannya, sehingga kehujanan dan tidur di garasi," ujarnya. 

Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, usai penangkapan terduga pelaku, berdasarkan pantauan Radarmas pada Senin (8/8), suasana sekitar rumah tempat kejadian pembunuhan terlihat sepi. Bahkan tidak ada garis polisi.

Selain itu tidak terlihat ada aktivitas di dalam rumah. Bahkan gorden bagian depan rumah tertutup rapat.

Tak ada warga maupun tetangga yang berlalu lalang di sekitar lokasi kejadian. Hanya kendaraan umum melintasi jalan tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (7/8) sekitar pukul 05.45 WIB terjadi peristiwa penemuan seorang mayat perempuan berinisial J (56) di rumah majikannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: