Selain Menjual Istri, Pelaku "Nikmati" Empat Perempuan Lain, Ini Penjelasan Polresta Banyumas
Tersangka kekerasan seksual terhadap istrinya tengah dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polresta Banyumas (8/8/2022). Tersangka berhasil diamankan di tempat kos nya di Jogjakarta.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Pelaku yang menjual istri terjerat kasus lain. Yaitu menyetubuhi empat perempuan lainnya. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku TT (51) juga merekrut empat orang lainnya.
"Tersangka merekrut empat orang perempuan dewasa. Modusnya ingin mempekerjakan perempuan tersebut," kata dia.
Para perempuan ini, dijanjikan menjadi SPG di perusahaan kosmetik. Alih-alih diberi pekerjaan, mereka semua disetubuhi oleh TT.
Pelaku kini dijerat dengan pasal UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dan 47.
"Yaitu hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: