Hamil Duluan Jadi Alasan Dominannya "Diskon" Nikah di PA Purwokerto

Hamil Duluan Jadi Alasan Dominannya

Ilustrasi Hamil Muda-Foto ilustrasi Radar Solo -

PURWOKERTO - Perut kadung membesar, tapi usia belum cukup untuk mendaftar pernikahan. Maka jalan satu-satunya, minta "diskon" nikah di Pengadilan . 

"Diskon" nikah atau yang kemudian secara formal oleh Pengadilan dikatakan Dispensasi Nikah itu, masih cukup banyak dijumpai pada tahun 2022 ini. Dari total 162 perkara yang sudah diputus itu, rata-rata adalah mereka yang sudah hamil terlebih dahulu.

Humas PA Purwokerto Drs Asnawi mengatakan ada beberapa faktor pengajuan dispensasi nikah. Seperti belum cukup umur namun sudah ingin menikah, lalu belum cukup umur tapi sudah hamil.

"Rata-rata memang sudah dalam keadaan hamil, namun umur belum usia 19 tahun," kata dia. 

Dia menjelaskan, putusan unruk dispensasi nikah ini, dilakukan secara sederhana. Pemeriksaannya sekali sidang selesai. 

"Hakimnya hakim tunggal. Tidak pakai toga. Karena ini termasuk peradilan anak. Karena masih dibawah umur. Jadi akhirnya menyesuaikan dengan hukum acara. Persidangan pun singkat," ujarnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: