Dinas Tunggu Juknis Booster ke-2

Dinas Tunggu Juknis Booster ke-2

LAYANI WARGA: Salah seorang petugas kesehatan sedang mengecek kondisi anggota PWRI yang mengikuti kegiatan di Pendopo Wijaya Kusuma, Selasa (2/8)-JULIUS/RADARMAS-

RADARBANYUMAS, CILACAP - Dinas Kesehatan Cilacap belum berani melangkah terkait pemberian booster ke-2 bagi para tenaga kesehatan. Dinas masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait hal tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Cilacap Pramesti Griana Dewi mengatakan, sedang menunggu Juknis dari pusat. 

"Ini kita sedang rapat di Semarang tunggu petunjuk teknisnya," ujarnya ketika dihubungi Radarmas,Selasa(2/8).

Hal itu mendasari Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tentang Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan).

"Dari Kementrian sudah ada surat edarannya, saat ini untuk nakes terlebih dahulu," lanjut Pramesti.

BACA JUGA:Terhalang Debit Tinggi, Survivor Terdampar di Tepi Sungai Merawu Banjarnegara

BACA JUGA: Persediaan Emulsi Menipis, Gunakan Aspal Bakar

Untuk teknisnya akan diberikan pemberitahuan melalui surat resmi, kemudian terkait jatah vaksin booster ke -2 bagi nakes disesuiakan dengan booster ke -1 serta ketersedian vaksinnya.

"Ada aturannya, nanti baik dosis maupun jenisnya akan disesuaikan booster pertama, kita sedang tunggu distribusinya dari Dinas Kesehatan Provinsi," pungkas Pramesti. 

Wacana pemberian vaksinasi booster tahap kedua bagi  disambut baik oleh para pekerja sektor kesehatan tersebut.

Sarjono tenaga kesehatan asal Cilacap Tengah mengaku sangat senang dengan wacana pemberian vaksin booster tahap ke 2 bagi tenaga kesehatan.

"Alhamdullilah jika memang mau diberi itu kan untuk mencegah," ujarnya kepada Radarmas saat pelayanan kesehatan bagi PWRI di Pendopo Wijaya Kusuma, Selasa(2/8).

BACA JUGA:Dieng Culture Festival 2022 Tetap Dimeriahkan dengan Pesta Lampion

BACA JUGA:Meski Gelombang Tinggi, Nelayan Cilacap Tetap Melaut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: