Penyaluran BLT dari DD Dikeluhkan di Tegal Karena Harus Sumbang Bulan Dana PMI

Penyaluran BLT dari DD Dikeluhkan di Tegal Karena Harus Sumbang Bulan Dana PMI

Agung Yudhi Kurniawan   SLAWI - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu dari Dana Desa (DD) di sejumlah wilayah dikeluhkan. Hal itu karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus menyumbang untuk bulan dana Palang Merah Indonesia (PMI). Jika tidak memberikan sumbangan, maka BLT tidak bisa dicairkan.  "Sebelum mengambil bantuan, penerima diwajibkan memabawa uang Rp20 ribu untuk bulan dana PMI. Padahal, sumbangan itu sukarela," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Agung Yudhi Kurniawan, Kamis (3/9).  https://radarbanyumas.co.id/desa-diberikan-peluang-mengubah-penerima-blt-tahap-perpanjangan-per-kpm-rp-300-ribu/ Agung mengaku kerap mendapat keluhan itu dari masyarakat penerima BLT. Utamanya para KPM di wilayah Kecamatan Lebaksiu. Penerima BLT saat mengambil uang tersebut, diminta menyerahkan uang Rp20 ribu, dan mendapatkan lima lembar kertas sumbangan PMI. Jika tidak membawa uang sebesar itu, maka penerima BLT diminta pulang untuk mengambil uang.  "Ada nenek-nenek yang mau mengambil BLT, tapi disuruh pulang untuk mengambil uang Rp20 ribu. Ini jelas memberatkan masyarakat," ujar politisi muda PDI Perjuangan itu dikutip dari Radar Tegal.  Dia mengungkapkan, hal serupa juga terjadi di salah satu desa di wilayah Slawi. Di desa itu, penerima BLT dibebani membayar iuran PMI sebesar Rp8 ribu atau mendapatkan dua lembar iuran PMI. Kalau mendengar dari aduan warga penerima, menurut Agung, ada kesan keharusan untuk membantu bulan dana PMI. Padahal di desa lain tidak seperti itu, penerima bantuan BLT secara sukarela membantu bulan dana PMI. Dan itu disampaikan setelah penerima BLT mengambil bantuan tersebut.  "Seperti di Kecamatan Dukuhwaru, penerima BLT tidak disuruh membawa uang Rp20 ribu. Tapi setelah menerima BLT ditawari untuk membantu bulan dana PMI. Jumlahnya terserah mau berapa lembar," terangnya.  Mestinya, lanjut Agung, akan lebih santun ditawarkan terlebih dahulu, dan jumlahnya tidak ditentukan. Jika penerima manfaat bantuan itu tidak bersedia memberikan sumbangan, maka tidak boleh dipaksakan. Hal itu karena sumbangan PMI sifatnya sukarela. Jika dipaksakan, maka termasuk tindakan pungutan liar.  "Kami memahami bahwa desa dibebani untuk mengedarkan sumbangan PMI. Tapi jangan memaksa warga untuk menyumbang," pungkasnya. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: