Adu Kuat Antara Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum, Jessica Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA – Sidang kopi maut Jessica Kumala Wongso akhirnya digelar. Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perempuan berusia 27 tahun itu diancam dengan hukuman mati. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dimulai sekitar pukul 10.00. karena terlalu pagi, sejumlah kuasa hukum Jessica datang terlambat. Termasuk ketua tim kuasa hukum, Otto Hasibuan yang baru tiba saat pembacaan eksepsi. Memang, khusus untuk persidangan, pengacara kondang itu yang akan memimpin 10 orang pengacara lainnya. Ya, total 11 orang pengacara yang akan mendampingi Jessica. Tak mau kalah, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga turun dengan jumlah besar. Ada 13 orang jaksa yang merupakan gabungan dari Kejagung, Kejari DKI Jakarta, dan Kejati Jakarta Pusat. Berbeda dengan kuasa hukum, tim JPU datang tepat waktu seluruhnya bersamaan dengan tiga majelis hakim yakni Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom memasuki ruangan. Jessica sendiri terlihat santai. Tidak seperti saat dibawa ke rutan Pondok Bambu, sadar akan banyaknya wartawan, Jessica tampak mengenakan make-up tipis. Dia juga menggunakan lipstik. Meski mengenakan rompi tahanan Kejari Jakarta Pusat, Jessica tetap kasual dengan kemeja putih dan celana jins hitam. Selama persidangan, alumnus Billy Blue College of Design Sydney itu selalu memegang botol air mineral mulai dari datang hingga menaiki mobil tahanan lagi. Ruang Kartika I yang menjadi tempat persidangan terlihat penuh. Tidak hanya diisi oleh wartawan, tetapi juga dari keluarga Mirna dan Jessica. Serta sejumlah mahasiswa yang datang untuk mempelajari kasus tersebut. ayah Mirna, Darmawan Salihin, membuktikan janjinya untuk selalu mengikuti persidangan yang membuat anaknya meninggal itu. Dakwaan terhadap Jessica dibacakan oleh Ardito Muwardi. Jaksa Kejari Jakarta Pusat itu membacakan dengan runtun kejadian yang dilakukan oleh Jessica. Mulai dari motif, proses melakukan, hingga visum terhadap Mirna. Dari dakwaan, JPU menjelaskan Jessica sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk ketika Jessica tidak bergerak saat Mirna sedang kejang-kejang. ’’Saat itu kopi itu berwarna kuning seperti kunyit,’’ ujar Ardito. Ardito menyebut, dari hasil pemeriksaan, dalam gelas kopi itu terdapat sekitar 298 mg sianida. jumlah itu jauh lebih besar dari lethal dosis (LDlo) sianida untuk manusia dengan bobot 60 kg yang hanya 171,42 mg. Sehingga dua ahli kedokteran forensik yang melakukan pemeriksan visum et repertum, menyimpulkan penyebab kematian mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar dari lethal dosis dan menyebabkan erosi di lambungnya. ’’Diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP dengan hukuman mati,’’ ujar dia. Setelah berdiskusi, Jessica kemudian mengajukan eksepsi. Pembacaan eksepsi dilakukan oleh dua pengacaranya yakni Sordame Purba dan Otto Hasibuan. Dalam eksepsinya yang berjudul Jessica Mencari Keadilan, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah hal terkait dengan bantahan dakwaan. Seperti misalnya tidak ada orang yang melihat perbuatan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi. Bahkan tidak ada jaksa menyebutkan bagaimana bentuk dan dari mana Jessica mendapatkan sianida. Selain itu, dalam eksepsinya, ada beberapa hal lain seperti tes lie detector, motif dan jumlah sianida yang disorot. Eksepsi sebanyak 14 halaman itu dibacakan dengan permintaan bahwa tuntutan jaksa itu batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Otto Hasibuan selaku ketua tim kuasa hukum Jessica mengatakan, dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan kabur. Hal itu berdasar pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyebutkan dakwaan itu harus batal demi hukum. ’’Jangan sampai ada peradilan sesat,’’ ujarnya seusai persidangan. Otto menjelaskan, dalam eksepsi yang dibacakannya itu sudah jelas. Bahwa dakwaan yang diberikan oleh JPU sangat dangkal. Bahkan banyak keanehan selama penahanan Jessica hingga ke persidangan. ’’Tidak bisa dipaksakan,’’ ujar dia. Ketua Tim JPU Ardito Muwardi tampak santai seusai persidangan.Namun, dia mengelak untuk menanggapi eksepsi dari kuasa hukum. Menurutnya, pihaknya sudah menguraikan dengan detail poin-poin yang disoroti oleh kuasa hukum Jessica. ’’Sudah ada semua kok,’’ kilahnya. Namun menurutnya, untuk pembuktian lebih detail, akan dibuktikan di persidangan. Tak tanggung-tanggung, JPU juga menyiapkan 67 orang saksi yang memberatkan Jessica. Termasuk diantaranya saksi yang melihat Jessica menaruh racun di gelas. ’’Nanti saja ya, saat pembuktian unsur-unsur,’’ ujar dia sambil berlalu. Meski jumlah saksi yang diajukan oleh JPU sangat banyak, tim kuasa hukum Jessica hanya menampilkan sedikit saksi. Andi Joesoef selaku kuasa hukum Jessica menerangkan, pihaknya hanya akan mengusulkan tiga saksi ahli. Ketiganya adalah guru besar forensik. ’’Nanti akan diberitahu siapa,’’ imbuhnya. Sementara Darmawan Salihin, ayah Mirna, optimistis dengan JPU. Menurutnya, JPU memiliki banyak bukti kuat. Dia pun juga memiliki bukti untuk menghadapi persidangan lanjutan. ’’Yang penting kan barang bukti,’’ ujar dia, Darmawan menambahkan, pihaknya juga tidak gentar melawan tim kuasa hukum Jessica yang berjumlah 11 orang. Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan bukti yang kuat dan akan menampilkan bukti yang membuat Jessica tak dapat mengelak lagi. "Ada video,’’ tambahnya. Menanggapi eksepsi, JPU meminta waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan. Sidang sendiri akan digelar pada 21 Juni mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh eksepsi dari jaksa penuntut umum (JPU). (nug/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: