Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Skandal 1Malaysia Development Berhad
JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dalam skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad). Dalam sidang pada Selasa (28/7/2020), Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan, Najib Razak bersalah atas tujuh tuduhan menyangkut aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp143 miliar (kurs saat ini) ke rekeningnya. Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan, Najib terbukti bersalah tujuh tuduhan, yakni satu penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, serta tiga tuduhan pencucian uang, terkait aliran dana dari bekas anak perusahaan 1MDB, SRC International. "Kesimpulannya, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan, saya mendapati penuntutan telah berhasil membuktikan kasus ini," kata Mohamad Nazlan, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, seperti dikutip dari AFP, Selasa (28/7/2020). Pria 67 tahun itu menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian 20 tahun penjara, cambuk dan denda atas tiga tuduhan CBT. Dilansir The Star, Selasa (28/7), setelah dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB, pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang, Hakim pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Najib Razak. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menjatuhkan pidana denda terhadap Najib sebesar 210 juta ringgit atau Rp718 miliar atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara dalam skandal 1MDB. Najib juga divonis 10 tahun penjara untuk masing-masing tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang. Hakim menuturkan semua hukuman penjara akan dijalani Najib secara bersamaan. Tim pengacara Najib mengatakan, bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu. Menurutnya, Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat pada 2009 untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Namun, organisasi itu mengakumulasi miliaran utang. Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh, setidaknya USDD4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib untuk membiayai film-film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan pemborosan lainnya. Istri Najib, Rosmah Mansor, dan beberapa pejabat dari partainya juga dituntut atas tuduhan korupsi. Malaysia juga menyeret bank investasi AS, Goldman Sachs, ke pengadilan karena diduga menyesatkan investor atas penjualan obligasi untuk 1MDB. Sementara itu Najib membantah telah melakukan kesalahan dan menyebut penuntutan atas dirinya sebagai serangan politik.(der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: