KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Operasikan KA Jarak Jauh Dengan Periode Tertentu

KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Operasikan KA Jarak Jauh Dengan Periode Tertentu

BANYUMAS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa kereta api jarak jauh yang sebelumnya dibatalkan karena adanya penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Setelah pemerintah melanjutkan penerapan PPKM dan banyaknya daerah yang diturunkan levelnya menjadi level 3, KAI kembali menjalankan KA Jarak Jauh (KAJJ) dengan periode tertentu. https://radarbanyumas.co.id/5-131-orang-divaksin-covid-19-di-stasiun-purwokerto/ Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi menjelaskan, untuk sementara ini beberapa KAJJ dijalankan dengan periode tertentu sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait penerapan PPKM. Adapun KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan wilayah Daop 5 Pwt yang di jalankan sebagai berikut: No Nama KA Relasi Tanggal Keberangkatan 1. Wijayakusuma Cilacap – Ketapang PP 27 dan 29 Agustus 2021 2. Serayu Pagi Purwokerto – Pasarsenen PP Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021 3. Serayu Malam Purwokerto – Pasarsenen PP Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021 4. Kutojaya Selatan Kutoarjo – Kiaracondong PP Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021 Sedangkan KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan dari Daop lain yang dijalankan dan melintas di wilayah Daop 5 Pwt: No Nama KA Relasi Tanggal Keberangkatan 1. Singasari Blitar – Pasarsenen PP 27, 28 dan 29 Agustus 2021 2. Bangunkarta Jombang – Pasarsenen PP 27, 28 dan 29 Agustus 2021 3. Malabar Malang – Bandung PP 27, 28 dan 29 Agustus 2021 4. Mataram Pasarsenen-Solobalapan 27 dan 29 Agustus 2021 5. Senja Utama Solo Solobalapan-Pasarsenen 27 dan 29 Agustus 2021 6. Progo Lempuyangan-Pasarsenen PP 27 dan 29 Agustus 2021 7. Argowilis Surabaya Gubeng-Bandung PP 24 s.d 31 Agustus 2021 8. Argolawu Solobalapan-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021 9. Argodwipangga Solobalapan-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021 10. Gajayana Malang-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021 11. Bima Surabaya Gubeng-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021 12. Taksaka Pagi Yogyakarta-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021 13. Taksaka Malam Yogyakarta-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021 14. Turangga Surabaya Gubeng-Bandung PP 24 s.d 31 Agustus 2021 15. Jayakarta Surabaya Gubeng-Pasarsenen 24 s.d 31 Agustus 2021 16. Kahuripan Blitar-Kiaracondong PP 24 s.d 31 Agustus 2021 17. Bengawan Purwosari-Pasarsenen PP 24 s.d 31 Agustus 2021 KAI juga menghimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Ayep menambahkan, selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: