5.131 Orang Divaksin Covid-19 di Stasiun Purwokerto

5.131 Orang Divaksin Covid-19 di Stasiun Purwokerto

BANYUMAS - Hingga kini pandemi virus Corona belum juga berakhir. Guna menekan kasus yang terus bertambah, pemberian vaksin Covid-19 merupakan solusi yang dianggap paling tepat untuk mengurangi jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19. Sejak dibukanya layanan vaksinasi di Stasiun Purwokerto mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021, total terlayani vaksinasi sebanyak 5.131 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari pelanggan KA sebanyak 3.060, pekerja dari anak perusahaan 399, keluarga pekerja 1.063 dan masyarakat umum sebanyak 609 orang. https://radarbanyumas.co.id/ratusan-orang-divaksin-gratis-di-stasiun-purwokerto/ https://radarbanyumas.co.id/vaksinasi-untuk-anak-baru-capai-96-persen/ “Jumlah peserta dan jadwal vaksinasi setiap harinya di batasi sebanyak 100 orang dengan jam layanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” jelas Joko Widagdo, Vice President Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya. Ia mengatakan, terselenggaranya layanan vaksinasi ini hasil kerjasama antara PT KAI Daop 5 Purwokerto dengan Komando Distrik Militer 0701 Banyumas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas 2 Cilacap. Disamping itu untuk layanan vaksinasi bagi pelanggan KA, Daop 5 Purwokerto telah melakukan kerjasama pula dengan Kodim 0709 Kebumen dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. “Sebanyak 525 pelanggan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Klinik Kodim 0709, Puskesmas Gombong sebanyak 330 pelanggan dan sebanyak 265 pelanggan mendapatkan vaksinasi di Puskesmas Kutowinangun. Sehingga total sebanyak 1.120 pelanggan KA telah mendapatkan vaksinasi sejak dibukanya layanan vaksinasi di tiga tempat tersebut terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021,” jelas Joko. Sementara itu dengan masih diberlakukannya perpanjangan masa PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan KA secara ketat termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan naik KA Jarak jauh. Penerapan tersebut berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang berusia mulai 12 tahun keatas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau RT-Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. “Bagi pelanggan KA yang akan menggunakan KA Jarak Jauh dan belum memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, kami himbau agar melakukan vaksinasi di Stasiun Purwokerto sehari sebelum keberangkatan,” himbau Joko," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: