Lapas Kelas II A Purwokerto Siap Menghadapi Tim Penilai Nasional Zona Integritas WBK

Lapas Kelas II A Purwokerto Siap Menghadapi Tim Penilai Nasional Zona Integritas WBK

Kalapas Kelas II A Purwokerto bersama pejabat struktural BANYUMAS - Lapas Kelas II A Purwokerto bersiap untuk menghadapi tim penilai nasional zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kalapas kelas IIA Purwokerto, Sugito didampingi seluruh penjabat struktural dan tim pokja wilayah bebas dari Korupsi mengikuti arahan Inspektorat jenderal kemenkumham RI pada acara yg dimaksud melalui media video teleconfrence. https://radarbanyumas.co.id/lapas-kelas-iia-purwokerto-bagikan-paket-sembako-bagi-warga-isoman-dan-terdampak-ppkm/ Kalapas Kelas II A Purwokerto bersama pejabat struktural Bertempat di aula pertemuan Lapas Kelas II A Purwokerto, jajaran anggota tim terpantau serius dan antusias mengikuti kegiatan teleconference. "Kami siap untuk menghadapi Tim Penilai Nasional, kami selalu lakukan monev pada setiap kegiatan dan pokja untuk selalu intens dan giat dalam melaksanakan apa yang telah diprogramkan," ungkap Sugito. Sebelumnya, Lapas Kelas II A Purwokerto dinyatakan lolos pada Penilaian Tim Penilai Internal (TPI) Pada akhir Mei lalu dan dipastikan kembali dengan adanya Surat Inspektur Jenderal Kemenkumham mengenai Unit di Kemenkumham yang diusulkan ke Tim Penilai Nasional pada awal Juli. Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Hal tersebut merupakan representasi dan target capaian dari Pembangunan Zona Integritas yang saat ini gencar dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jateng. Berbagai upaya terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menjaga komitmen tersebut. Salah satunya dengan mengikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas dalam rangka menghadapi Tim Penilai Nasional yang diberikan oleh Pimpinan Tinggi Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara virtual, Selasa (10/8/2021). Sebagai pembicara utama, Inspektur Jenderal, Razilu menyinggung hal paling mendasar dari Pembangunan Zona Integritas. "Bahwa membangun Zona Integritas itu hakekat sesungguhnya adalah untuk berkinerja tinggi yang zero penyimpangan, zero penyelewengan dan zero complaint," tegasnya kepada 477 Satuan Kerja di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, ia meminta mulai hari ini sudah harus mulai menghapuskan segala bentuk penyimpangan, bentuk penyelewengan, menghapus segala bentuk penyalahgunaan kewenangan sehingga tidak merusak pembangunan zona integritas. Razilu juga meminta Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai dengan kemerdekaan dalam memberikan pelayanan. "Dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia, maka pastikan Bapak Ibu bahwa jiwa-jiwa penerima pelayanan kita harus merdeka dari segala kezholiman dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di Satuan Kerja masing-masing. Pastikan juga harus merdeka dari keserakahan, sehingga kita tidak melakukan penyimpangan dan penyelewengan," tambahnya. Lebih lanjut, Razilu mengatakan untuk membangun integritas adalah kewajiban bukan hanya sekedar ingin mendapatkan predikat. Bahwa Zona Integritas adalah hak masyarakat . Bahwa haknya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima pelayanan terbaik tanpa harus memberikan kompensasi apapun kepada ASN. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin yang mengikuti kegiatan dari aula Kantor Wilayah mengharapkan agar 35 satuan kerja segera berbenah melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal. "Segera lakukan langkah-langkah untuk melaksanakan rekomendasi dan arahan Inspektur Jenderal dan para Inspektur, " tegasnya. "Sehingga ketika penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN), Satuan Kerja sudah terlebih dahulu melakukan perbaikan-perbaikan dan internalisasi Pembangunan Zona Integritas, " lanjutnya. Selain Kantor Wilayah, di Jawa Tengah ada 34 Satuan Kerja yang juga mengikuti kegiatan tersebut. Sebagai informasi, 35 Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng telah dinyatakan lulus tahapan awal Pembangunan Zona Integritas, yaitu evaluasi Tim Penilai Internal. Selanjutnya, Satuan Kerja tersebut akan menghadapi evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional yang terdiri dari unsur Kemenpan RB, Ombudsman RI dan KPK. Bila berhasil dalam Pembangunan Zona Integritas, Satuan Kerja akan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dari Kanwil Jawa Tengah, kegiatan penguatan pembangunan zona integritas diikuti jajaran Pimti Pratama dan Pokja Pembangunan ZI, serta para Kepala Satker dan Pokja se Jawa Tengah. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: