Semester Pertama, Ditemukan 1.538 Batang Rokok Ilegal di Banyumas
RAZIA: Petugas menggelar razia rokok ilegal yang mungkin dijual di warung-warung. PURWOKERTO - Hingga pertengahan tahun 2021 ini, Bea Cukai Purwokerto telah menemukan ribuan batang rokok ilegal. Penemuan ini didapat dari 11 kali penindakan. Peredaran rokok ilegal, dapat berpotensi mengurangi pendapatan Negara yang nantinya kembali ke masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/tembakau-kiloan-tidak-wajib-bayar-cukai-pemilik-rokok-ilegal-bisa-kena-pidana/ Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul mengatakan, data hasil penindakan untuk Semester I Tahun 2021 adalah sebanyak 11 kali penindakan yang didalamnya hanya ditemukan rokok ilegal dan tembakau iris. "Dengan perkiraan nilai barang Rp 2.149.400. Dan perkiraan nilai kerugian Negara sebesar Rp 1.375.824. Itu sebanyak 1.583 batang rokok dan 395 gram Tembakau Iris," tuturnya. Menurutnya, dari penindakan di lapangan, motivasi mereka mengedarkan rokok ilegal ini adalah karena faktor ekonomi. Sebab harga rokok ilegal ini bisa separuh dari harga rokok legal. "Misal harga rokok Rp 20 ribu, kalau yang ilegal bisa hanya Rp 10 ribu," katanya. Rokok ilegal ini, kerap dijumpai di wilayah perbatasan. "Rata-rata yang ditemukan itu rokok polos. Rokok tanpa pita cukai," imbuhnya. Kebanyakan, itu adalah Sigaret Kretek Mesin, karena dari segi proses produksi cepat dan murah. Kalau sigaret tangan untuk produksi akan membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, dampak dari sisi penerimaan negara, rokok ilegal ini merugikan sekali. Kalau berdasarkan survei tahun lalu, rokok ilegal yang masih beredar se-Indonesia itu masih sekitar 4,68 persen. "Kalau yang beredar 4,68 persen, nilai nominal kerugian cukainya bisa sampai Rp 8 triliun," ujarnya. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap dana bagi hasil yang diberikan kepada tiap daerah. "Kalau peredaran rokok tidak kita perangi, maka penerimaan negara dari cukai tidak optimal, maka dana bagi hasil ke daerah itu juga berkurang," tuturnya. Dana bagi hasil itu peruntukannya adala 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 25 persen lagi untuk penegakan hukum. Ia katakan, bagi mereka yang mengedarkan, menyimpan maupun memproduksi rokok ilegal ini, ada jerat hukumnya. Yaitu sanksi Pidana sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: