Aturan 20 Menit Makan di Tempat Tak Terpantau
PURWOKERTO - Masa PPKM Level 4 ini, ada kelonggaran bagi tempat makan. Yang sebelumnya hanya boleh take away, kini sudah bisa makan di tempat (dine in). Namun, tetap dilakukan batasan-batasan seperti jam operasional dan lama waktu orang makan di tempat itu. https://radarbanyumas.co.id/tiga-pelanggaran-ppkm-ditindak-lima-orang-jadi-tersangka/ Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIK MSi mengatakan, setelah pembahasan dengan Bupati bersama Forkompinda akan dilakukan pengawasan. "Nanti kita akan lakukan upaya pemantauan di lokasi tertentu," ujarnya. Ia katakan, memang ada kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa boleh makan di tempat dengan kapasitas terbatas juga waktu yang dibatasi. "Ini memang ada satu pemikiran yang harus kita analisa, bukan hanya makannya, tapi ngantrinya," ujarnya. Yang dikhawatirkan justru pada saat masyarakat mengantri, bukan saat makan di tempat. Radarmas mencoba singgah makan di salah satu tempat makan di sekitar Alun-Alun Purwokerto. Tak hanya sendirian, ada beberapa pengunjung lainnya. Sudah dua puluh menit berlalu, namun tidak ada yang mengingatkan maupun memberitahu untuk segera meninggalkan tempat. Kapolresta menghimbau, agar jangan euforia terlebih dulu. Meski ada kelonggaran, namun Covid belum selesai. https://radarbanyumas.co.id/kapolres-beri-bantuan-pada-wartawan-isoman/ "Saya minta tolong soal orang yang kena covid itu bukan aib. Itu penyakit yang harus kita berantas dan tanggulangi bersama. Jadi kalau ada saudara kita yang kena covid ya dibantu. Jangan dikucilkan. Dia butuh obat vitamin, butuh makan juga. Kalau tidak ada yang bantu dia keluar, maka akan jadi penularan lagi. Maka mari kita bantu," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: