Santri Mau Keluar dan Kembali ke Banyumas, Begini Aturan Bagi Santri dan Pengelola Pondok

Santri Mau Keluar dan Kembali ke Banyumas, Begini Aturan Bagi Santri dan Pengelola Pondok

>ILUSTRASI Santri di Sumpiuh sebelum Pandemi. PURWOKERTO- Berdasarakan Surat Edaran Bupati Nomor : 451.44/2720/Tahun 2020 tentang penerimaan kembalinya santri di Kabupaten Banyumas dan kepulangan santri keluar Banyumas pada masa New Normal dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas. Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Drs. H Akhsin Aedi, M.Ag, menyampaikan santri yang datang kembali ke Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Banyumas wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Setiap Santri mengajukan surat permohonan kepada Bupati Banyumas melalui Camat setempat di wilayah yang dituju. b. Pengajuan Surat Permohonan sebaima poin a dikoordinir secara kolektif oleh Pengurus Pondok Pesantren setempat kepada Camat setempat. c. Surat Permohonan sebagaimana dimaksud poin b wajib dilampiri persyaratan. "Surat Keterangan Sehat COVID-19 dari Puskesmas atau Rumah Sakit daerah asal, dengan tanggal periksa paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pengajuan Surat Permohonan, apabila belum melakukan pemeriksaan di daerah asal dapat dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Banyumas. Kemudian Lembar skrining kesehatan Pemohon dari pengelola pondok pesantren. Kemudian lembar skrining tersebut dimaksudkan untuk melakukan pendataan awal kesehatan warga yang akan kembali ke pondok pesantren. Dan surat Pernyataan Kesanggupan Karantina Mandiri dan kesiapan melaksanakan Protokol Kesehatan COVID-19," terangnya. Lalu pada saat di dalam Pondok Pesantren, santri sangat disarankan. a. Membawa peralatan makan minum, ibadah, dan suplemen makanan untuk menjaga kesehatan b. Peralatan makan dan minum merupakan tanggung jawab pribadi untuk dijaga kebersihannya. c. Peralatan ibadah harus terus dijaga kebersihan untuk menghindari COVID- 19 sebagai bentuk ikhtiar manusiawi. d. Selalu menjaga waktu istirahat tidur 7-8 (Tujuh sampai dengan delapan) jam sehari dan mengkonsumsi suplemen makanan, seperti madu dan nutrisi lain untuk ketahanan tubuh, selama masa karantina. e. Sangat disarankan perjalanan dari rumah (tempat asal) ke Pondok Pesantren untuk Santri agar menggunakan kendaraan pribadi/khusus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatannya. "Bagi Santri yang terpaksa harus menggunakan transportasi umum, maka harus memperhatikan pengaturan mengenai protokol kesehatan penggunaan sarana transportasi untuk bepergian sesuai dengan peraturan dari Pemerintah sehingga tidak mengalami kendala dalam perjalanannya," tambahnya. Adapun bagi santri yang berasal dari daerah pandemi Covid-19 dengan zona merah wajib menyertakan hasil Rapid Test SARS COV-2 non reaktif dari Fasilitas Kesehatan daerah asal. Kemudian santri asal Kabupaten Banyumas yang akan pulang kembali ke Pondok Pesantren di luar Kabupaten Banyumas wajib melakukan pemeriksaan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Banyumas untuk dinyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda gejala COVID-19, dengan biaya mandiri. Dengan ketentuan bahwa Pondok Pesantren dalam menerima kembali santri diwajibkan memenuhi "Penerapan protokol Kesehatan Covid 19, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pondok Pesantren yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan penularan covid, memiliki sarana dan fasilitas untuk menghindarkan dan melindungi warga Pondok Pesantren dari penyebaran covid, " terangnya. Dimana sarana dan fasilitas yang dimaksud ialah ruang belajar-mengajar, ruang ibadah, ruang pertemuan yang di atur jaraknya 1 – 1,5 (satu sampai dengan satu koma lima) meter dan ruang menginap santri yang berventilasi baik dan rutin dibersihkan. Kemudian tempat cuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir dalam jumlah yang cukup dan mudah dijangkau. Jika diperlukan, untuk penggunaan di dalam ruangan disediakan pula hand sanitizer dalam jumlah yang cukup. Adapun alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan pelindung wajah (face shield) dengan jumlah yang cukup dan dibersihkan setelah dan sebelum penggunaan. "Cairan desinfektan (pabrikan atau buatan sendiri) dengan jumlah dan cara membuat serta menggunakannya secara benar. Ruang isolasi bagi santri yang dinyatakan sakit dan ruang karantina untuk santri yang baru datang. Ruang terbuka untuk melaksanakan kegiatan di luar ruangan. Dan harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan atau Desa atau Kelurahan di mana pondok pesantren berada dan Instansi Kesehatan terkait asal santri," terangnya. Memiliki kesiapan atau ketahanan pangan (logistik) sekurang-kurangnya selama 14 (empat belas) hari setelah santri kembali ke pondok pesantren, dengan maksud setiap santri yang pulang kembali ke pondok, sebelum mereka diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar seperti yang direncanakan, harus dikarantina secara mandiri selama 14 (empat belas) hari. "Mereka tidak diperbolehkan keluar dari area pondok pesantren sehingga pondok pesantren harus memfasilitasi akses kebutuhan logistik setiap warga pondok pesantren yang sedang dikarantina," imbuhnya. Dipastikan santri yang akan kembali ke pondok pesantren harus dalam kondisi sehat. Bagi yang dalam kondisi sakit (yang menderita penyakit kronis yang merupakan faktor risiko seperti asma yang berat, diabetes mellitus, hipertensi, kanker, kelainan jantung atau ginjal, dan lainnya) agar menunda kembali ke pondok pesantren. Pemulangan santri ke pondok pesantren agar diantar langsung oleh keluarga dengan kendaraan pribadi, tidak menggunakan transportasi umum. "Pemulangan santri ke pondok pesantren sangat disarankan dilakukan secara bertahap, dapat dimulai dari santri senior atau kelas akhir, seperti kelas 3 MTs (wustho, SMP) dan kelas 3 MA (ulya, SMU, SMK) agar tidak terjadi kerumunan atau keramaian di lingkungan pondok pesantren, mereka terlebih dahulu dikarantina secara mandiri selama 14 hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan kelas 2, setelah karantina mandiri selama 14 hari, baru dilanjut dengan kelas 1 dengan cara karantina yang sama kelas sebelumnya," ujarnya. Dan dihimbau untuk pemulangan secara bertahap adalah dari daerah merah atau hitam (paling tinggi penularan COVID-19) hingga daerah yang tanpa penularan. Ketentuan daerah tersebut mengikuti pengumuman dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Hal ini penting untuk dilakukan karena akan mempermudah pengaturan dan tatalaksana warga pesantren saat mereka tiba di pesantren. "Menyusun Laporan perkembangan Pelaksanaan Karantina di Pondok Pesantren kepada Bupati Banyumas lewat Camat setempat, setiap hari ke 15 (lima belas) dengan tembusan Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyumas, menyusun Laporan perkembangan Pasca Karantina di Pondok Pesantren kepada Bupati Banyumas lewat Camat setempat, setiap 30 (tiga puluh) hari dengan tembusan Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyumas," pungkasnya. Dimana dalam hal keputusan terkait pembukaan Pondok Pesantren, kedatangan dan kepergian santri untuk menghindari Pondok Pesantren tidak menjadi cluster baru penularan covid 19 diharuskan memenuhi ketentuan tersebut. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: