Andalalin PCC Telah Lulus Uji Sejak Agustus 2017
Tidak Banyak Mengubah Lalu Lintas PURWOKERTO-Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek Purwokerto City Center (PCC) baru keluar seusai lebaran tahun ini. Namun demikian, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) telah disetujui sejak Agustus 2017 lalu oleh Pemkab Banyumas. Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinhub kabupaten Banyumas, Arif Akhmadi mengatakan, izin sudah keluar sejak 24 Agustus 2017 lalu. "Dengan Nomor 005/3744/2017," katanya, ditemui Radar Banyumas. Penerbitan Andalalin tersebut, lanjut Arif, melalui beberapa kali revisi, serta dilakukan bersama dengan tim utama serta Stakeholder. "Revisi itu biasa, memang tidak langsung jadi. Tim penilai utama ada tiga, sesuai dengan undang-undang yaitu Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan DPU. Namun juga kita melibatkan Stakeholder seperti Dinas Perijinan, DLH, Dinperkim, Dinporabudpar, Dinperondag, termasuk bagian hukum," tuturnya. Pada saat proses kontruksi, lanjutnya, butuh manajemen pengaturan lalu lintas seperti aturan jam operasional kendaraan berat. "Sudah kita atur, misal alat berat itu malam hari diatas jam 21.00 wib sampai sebelum jam 05.00 pagi. Kemudian untuk material besar, juga malam hari, Namun untuk besi kecil misalnya, siang hari tapi diluarjam sibuk," jelas dia. Selain itu, lanjut Arif, di muka juga mengusulkan untuk pemberian halte, baik untuk bus maupun angkot. Arif berharap, segala yang telah tercantum dan disepakati di dokumen andalalin dapat dilaksanakan dengan baik. "Harapan kami nanti selama proses pembangunan tidak ada ceceran material di jalan sesuai dokumen yang diatur, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain. Kemudian nantinya apabila telah operasional, nanti lalu lintas bisa diatur sesuai dengan andalalin," pungkasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: