21 Gedung KDKMP di Banjarnegara dan Madukara Dicek, Apa Saja yang Diperiksa?
Pemkab Banjarnegara saat melakukan verval Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 21 gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kecamatan Banjarnegara dan Madukara, diverifikasi dan divalidasi (verval) sebelum digunakan dan diserahterimakan.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara membagi verval dalam empat tim. Sekda Banjarnegara, Hendro Cahyono memimpin salah satu tim yang memeriksa tujuh lokasi, yaitu KDKMP Kelurahan Sokanandi, Parakancanggah, Kutabanjarnegara, Karang Tengah, Semampir, Rejasa dan Kenteng.
Pemeriksaan mencakup kondisi fisik bangunan, gerai, pergudangan, sarana prasarana, dimensi dan fungsi bangunan. Tim juga mengecek struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), listrik, air bersih, drainase, sanitasi, serta dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
Hendro mengatakan, pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen pembangunan dan administrasi.
BACA JUGA:KDKMP Dapat Tambahan 50 Mobil Pick Up untuk Perluas Jangkauan Distribusi
“Kita ingin memastikan data dan kondisi fisik di lapangan benar-benar sesuai. Jangan sampai dalam perencanaan kita hanya berpedoman pada data administrasi, tetapi kondisi sebenarnya berbeda,” kata Hendro, Sabtu (19/9/2026).
Hasil verval akan menjadi dasar menentukan kebutuhan dan langkah tindak lanjut. Pemeriksaan juga memastikan gedung tidak hanya selesai dibangun, tetapi siap mendukung aktivitas KDKMP.
“Yang kita lihat bukan sekadar ada atau tidaknya bangunan, tapi bagaimana kesiapan bangunan tersebut untuk mendukung kegiatan KDKMP,” ujarnya.
Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop UKM Banjarnegara, Kiki Kadarwati mengatakan, verval memastikan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapannya sesuai dokumen perencanaan serta kondisi lapangan.
BACA JUGA:Dari 266 KDKMP di Banjarnegara, Baru 50 yang Aktif Operasional
Pembangunan fisik KDKMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Setelah verval, pemerintah daerah akan melihat kelengkapan fasilitas sebelum bangunan direkomendasikan layak digunakan dan diserahterimakan. Infrastruktur tersebut diharapkan tidak sekadar berdiri, tetapi benar-benar menunjang aktivitas koperasi dan ekonomi masyarakat desa maupun kelurahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
