UMK 2019 Disepakati Rp 1,7 Juta

UMK 2019 Disepakati Rp 1,7 Juta

PURWOKERTO-Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas untuk tahun 2019 diusulkan Rp 2 juta oleh SPSI, dan DPRD juga telah bersuara agar paling minim UMK menjadi Rp 1,9 sebagai bentuk kompromi dengan pengusaha agar leluasa tumbuh. Namun Bupati Banyumas, Achmad Husein menyatakan hasil rapat dengan berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan disepakati berada pada kisaran Rp 1,7 juta. "Sesuai hasil rapat. Dan sudah saling setuju. UKM 2019 dikisaran Rp 1,7 juta," kata Bupati melalui pesan singkat kepada Radar Banyumas, kemarin (4/3). Baca: Honor Ratusan CS Unsoed Belum Juga Terbayarkan Empat Rumah Terendam Banjir Benda Mencurigakan Bikin Geger Warga Ia mengatakan, hasil tersebut merupakan kesepakatan berbagai pihak dan diajukan kepada Pemprov Jateng agar menjadi keputusan resmi daerah. Sehingga, kata dia, UMK tahun depan meningkat sesuai dengan kondisi terbaik wilayah Kabupaten Banyumas. Sebagai informasi, UMK Kabupaten Banyumas pada tahun 2017 sebesar Rp 1.461.400. Selanjutnya pada tahun 2018 naik Rp 127.288 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.588.688. Dan kini, Bupati Banyumas mengaku telah menyepakati bersama Dewan Pengupahan sebesar Rp 1,7 juta. Baca juga: Tersengat Listrik, Pekerja Bangunan Terpental Bentrok Sanmor dan Tes CPNS, GOR Macet Padahal, sebelumnya, Ketua SPSI, Haris Subiyakto mengaku mengajukan ke seluruh anggota Dewan Pengupahan agar UMK tahun 2019 menjadi Rp 2 juta. Minim minimnya mendekati Rp 2 juta. (hkm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: