Enggan Ambil Risiko Datangkan Warga Binaan
Ke Dindukcapil untuk Rekam E-KTP PURWOKERTO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, melakukan pengecekan kembali data kependudukan warga binaan Lapas Purwokerto, Jum'at (26/10) kemarin. Hanya saja, Dindukcapil Banyumas kesulitan dalam melakukan rekam data E-KTP warga binaan. Di sela kegiatan pengecekan yang dilaksanakan di kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas itu, Kasi Sitem Informasi Administrasi Kependudukan Dindukcapil Banyumas Azhar Nazarudin menjelaskan, kewenangan Dindukcapil Banyumas hanya perekaman di wilayah Kabupaten. Dindukcapil tidak bisa membuka data untuk perekaman warga binaan dari Kabupaten lain. Jikapun bisa dilakukan perekaman, kata dia, tetapi prosesnya harus mendatangkan warga binaan yang bersangkutan secara langsung ke kantor Dindukcapil Banyumas. Dan menurutnya, hal ini sangat beresiko. "Sangat beresiko karena warga binaan Lapas yang bersangkutan harus datang ke kantor (Dindukcapil)," ujarnya. Dari data 800 hingga 900-an warga binaan Lapas Purwokerto yang diduga belum memiliki NIK, Azahar mengatakan, kemungkinan masih ada warga binaan yang tidak ber-NIK."Sampai saat ini kita masih menelusuri data dan belum ketemu warga binaan yang tidak ber-NIK," katanya. Sehingga, jika ada warga binaan yang belum memiliki NIK, atau belum rekam data, maka dikembalikan atau serahkan kembali ke Lapas. Dan dari data yang telah di cek, kata dia, banyak warga binaan yang sebenarnya sudah memiliki NIK di Kabupaten lain. Ia menjelaskan, hal ini terjadi karena dari proses di kepolisian tidak menyertakan NIK warga binaan. "Mungkin dikatakanlah sebuah kasus kriminal, (polisi) menangkap di sebuah tempat, dan tidak dimungkinkan kemudian mencari KTP," tutur Azhar. Kecuali, lanjutnya, jika kasusnya terkait dengan E-KTP, dan dibutuhkan adanya E-KTP. Sehingga saat masuk Lapas atau Rutan data NIKnya sudah ada. Data kependudukan warga binaan ini dapat diketahui karena Dindukcapil mengecek secara database nasional. Pengecekan ini tidak bisa dilakukan dilokasi lain selain ditempat Dindukcapil karena pengecekan menggunakan komunikasi langsung kepusat. Data warga binaan yang diduga belum memiliki NIK ini diperoleh dari Lapas Purwokerto. Dindukcapil menerima dari KPU dalam bentuk soft copy. "Data itu dibawa ke Dindukcapil kemudian dilakukan pengecekan," jelasnya. Pengecekan data NIK atau data kependudukan warga binaan berdasarkan pencarian nama, tanggal lahir, nama ibu. Jika di temukan data, maka pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan warga binaan tersebut. Ini untuk memastikan data yang ditemukan benar-benar milik warga binaan yang bersangkutan. Sementara itu, Sekretaris KPU Banyumas Hirawan Danan Putra mengatakan kegiatan pengecekan NIK warga binaan Lapas Banyumas ini adalah kelanjutan dari kegiatan sama yang dilakukan Kamis (25/10) lalu di Lapas Purwokerto. "Jika tidak selesai maka kita akan berlanjut dihari berikutnya hingga data dicek secara keseluruhan karena seorang pemilih syaratnya memiliki e-ktp atau telah rekam data E-KTP," katanya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: