Bendera Parpol di Pohon Mesti Diturunkan
PURWOKERTO- Bendera Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah terpasang di berbagai lokasi. Sayangnya masih banyak yang melanggar. Misal, Rabu (24/10) kemarin, bendera Parpol terlihat dipasang di atas pohon di Jalan Bobosan. Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan menegaskan, pemasangan bendera tersebut melanggar aturan. "Saya forward (temuan pelanggaran) ke Panwascamnya," kata dia. Proses penanganan pelanggaran ini, dimulai dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekomendasi tersebut agar PPK memerintahkan parpol yang bersangkutan untuk menurunkan bendera tersebut. Apabila tidak diturunkan, jelasnya, maka Panwascam akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkannya. Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin menegaskan, bendera di atas pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang reklame. "Dan itu ranahnya Satpol PP. Tentu Bawaslu akan koordinasi dengan Satpol PP," ujarnya. Bukan hanya di pohon, beberapa bendera parpol juga terlihat ada di tiang lampu. Selain dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera Parpol di pohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menetapkan beberapa lokasi yang dilarang. Beberapa lokasi yang dilarang berdasarkan surat bupati diantaranya, Alun-Alun Purwokerto, Pendopo Sipanji Purwokerto, Pendopo Duplikat Sipanji Banyumas, Pendopo wakil bupati, Gedung perkantoran dan aula kecamatan, gedung perkantoran kelurahan dan Desa tempat ibadah dan halamannya, tempat pendidikan termasuk halamannya, serta jalan protokol.(ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: