PBB Batal Ajukan Koreksi Putusan Sidang

PBB Batal Ajukan Koreksi Putusan Sidang

PURWOKERTO-DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Banyumas batal mengajukan koreksi atas keberatannya terhadap putusan majelis sidang adjudikasi Bawaslu yang ditetapkan Senin (3/9). "Setelah kami pertimbangkan, kami akan fokus di pemenangan Pemilu (Pemilihan Umum)," kata Ketua DPC PBB Kabupaten Banyumas, Sutejo, Selasa (4/9). Dia mengatakan, PBB menganggap keputusan adalah hasil maksimal yang bisa PBB capai. Menindak lanjut putusan Bawaslu, pihaknya akan langsung menindaklanjuti pada hari ini, (5/9). "Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang harus dilengkapi (berdasarkan sidang, red) akan kami lengkapi besok (hari ini, red)," jelasnya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, setelah pihak Bawaslu melakukan konfirmasi dengan Ketua DPC PBB, memang tidak jadi mengajukan koreksi. Yon, sesuai keterangan Sutedjo, PBB akan fokus untuk pemenangan Pemilu 2019. Seperti diketahui, PBB merasa keberatan dengan putusan yang ditetapkan oleh majelis adjudikasi. "Kita keberatan karena yang diputuskan hanya syarat kesehatan (yang dapat diserahkan untuk melengkapi syarat bakal calon legislatif)," katanya. Sedangkan sebelumnya, kata dia, dari keterangan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, masih ada beberapa syarat lain yang kurang dari bacaleg PBB atas nama Isna. Syarat lain yang kurang adalah surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri. Ada tiga bacaleg PPP yang diajukan dalam sengketa. Antarai lain, bacaleg atas nama Mulyati, Ratih Handayani, dan Isna Setiani. Sementara itu, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyumas, PPP belum menindaklanjut putusan sidang adjudikasi hingga hari kemarin (4/9).Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh mengatakan, mengatakan, pihaknya masih menunggu PPP. "Kita sudah telepon (PPP), dan katanya mau menyerahkan besok (Rabu ini)," katanya, kemarin (4/9). Pihak PPP, kata dia, akan hadir ke KPU Rabu (5/9) hari ini sekitar pukul 09.00. Padahal, Selasa kemarin terlihat petugas KPU menunggu kehadiran PPP untuk menyerahkan berkas kekurangan bacaleg, yang diterima permohonannya oleh Bawaslu Banyumas melalui sengketa. Sebelumnya, PPP mengajukan sengketa keputusan KPU dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Banyumas, kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas. Melalui sengketa PPP memohon agar bakal calon legislatif (bacaleg) PPP atas nama Anis Naila Muafiyah diloloskan menjadi DCS anggota DPRD Banyumas. Anis Naila Muafiyah, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Banyumas karena berkas ijazah SLTA tidak disertakan pada saat penyerahan berkas perbaikan bacaleg. Dan melalui Sidang adjudikasi, Bawaslu Banyumas memutuskan untuk mengabulkan permohonan PPP tersebut.(ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: