Permohonan PPP Dikabulkan Majelis Sidang

Permohonan PPP Dikabulkan Majelis Sidang

Nama Anis Naila Segera Masuk DCS PURWOKERTO-Majelis sidang adjudikasi dalam kasus penyelesaian sengketa yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya mengabulkan permohonan PPP selaku pemohon. Selain mengabulkan permohonan PPP secara keseluruhan, dalam sidang yang dilaksanakan, Senin (3/8) kemarin, Bawaslu juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Banyumas tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. "Majelis membatalkan keputusan KPU tertanggal 11 Juli terkait DCS anggota DPRD, sepanjang tidak diloloskannya Anis Naila Muafiyah sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) PPP," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Miftahudin. Dia memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penelitian persyaratan bacaleg PPP atas nama Anis, berdasarkan naskah asli hard copy dan penelitian silon. Majelis, lanjut dia, juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini tiga hari kerja setelah putusan dibacakan. Miftahudin menyampaikan, pemohon mempunyai hak untuk mengajukan koreksi jika keberatan dengan keputusan tersebu."Waktunya satu hari sejak dibacakan putusan," katanya. Saat ditanya tentang keberatannya, pemohon menyampaikan tidak keberatan dengan putusan majelis adjudikasi.Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengingatkan kepada PPP, bahwa hak memilih dan dipih Anis jangan sampai hilang hanya karena ketidakcermatan PPP Banyumas. "Silahkan kami memberi kesempatan Anis memenuhi persyaratan melengkapi persyaratan ke KPU selama tiga hari kerja setelah putusan ini," ujarnya. PPP sendiri mengajukan sengketa terkait penetapan DCS anggota DPRD Banyumas, karena bacalegnya atas nama Anis Naila Muafiyah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Banyumas karena kurang syarat ijazah SLTA. PPP hanya menyertakan ijazah yang lebih tinggi, yaitu ijazah D3. Padahal, ijazah SLTA adalah berkas wajib yang harus disertakan saat penyerahan berkas syarat bacaleg. Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi yang ditemui seusai sidang mengatakan, KPU akan menjalankan putusan yang telah ditetapkan majelis adjudikasi. "Putusan itu tidak menyalahkan apa yang sudah KPU Banyumas lakukan," katanya. KPU, kata dia, tetap pada prinsip bahwa pihaknya bekerja sesuai undang-undang, Peraturan KPU, dan surat edaran KPU RI, termasuk penyerahan berkas syarat bacaleg anggota DPRD Kabupaten. "Yang kita jalankan adalah ruang Bawaslu," jelasnya. Selanjutnya, KPU akan melakukan pembatalan dan menerbitkan SK baru yang mencantumkan Anis Naila dalam DCS. Ia juga mengatakan, KPU akan mengumumkan nama tersebut walaupun hanya satu nama. Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Banyumas H. Akomadhien Shofa mengatakan, sidang adjudikasi adalah tempatnya untuk mengajukan proses sengketa. "Alhamdulillah pagi ini kita mendapat putusan, sebagaimana yang disampaikan Bawaslu, pertimbangannya adalah jangan sampai menutup hak seseorang untuk dipilih dan memilih," katanya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: