Partai Gagap di Sidang Ajudikasi

Partai Gagap di Sidang Ajudikasi

PPP Tak Bawa Ijasah Asli Sebagai Bukti Permohonan PBB Bingungkan Majelis Sidang PURWOKERTO-PPP dan PBB Kabupaten Banyumas gagap dalam persidangan saat mengajukan permohonan sengketa pemilu, kemarin (24/8). PPP menjalani sidang namun justru tidak membawa alat bukti, sedangkan PBB memberikan permohonan yang memibingungkan majelis sidang sebab memohon 15 bacaleg lolos, namun tertulis hanya memperjuangkan 3 bacaleg saja. Anggota Majelis yang berasal dari komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan mengatakan, untuk PPP yang seharusnya diagendakan untuk pembuktian, tetapi termohon (DPC PPP Kabupaten Banyumas, red) hanya membawa fotokopi ijasah SMA. “Meski sudah terlegalisir, tetapi yang kita butuhkan ialah ijasah aslinya,” kata dia. Menurutnya, meski di dalam cek list berkas persyaratan yang diserahkan ke KPU sudah dicentang lengkap, tetapi yang diterima KPU adalah ijasah D3. “Maka untuk persidangan sebagai pembuktian pakai ijasah asli. Untuk itu, persidangan kita tunda sampai Senin besok,” kata dia. Adapun pada persidangan awal PBB, Ketua DPC PBB Kabupaten Banyumas, Sutedjo membacakan permohonan sengketa pemilu terkait daftar calon sementara (DCS). Meski persidangan sudah berjalan lebih baik ketimbang persidangan permohonan sengketa PPP, Partai berlambang bulan sabit ini, tidak konsisten terkait tuntutan yang disampaikan. Di awal pernyataan permohonan, Sutedjo menyampaikan tiga hal yakni agar persidangan ini bisa menjatuhkan putusan KPU, mengabulkan permohonan untuk memasukkan kembali ke 15 bakal calon legislatif (bacaleg), kemudian meminta KPU bisa melaksanakan putusan persidangan. Namun, mendekati akhir pembacaan permohonan, Sutedjo hanya memaparkan hanya tiga atau lima bacaleg yang diharapkan bisa kembali masuk DCS. Pernyataan ini langsung ditanggapi pimpinan sidang, karena dianggap membingungkan dan tidak konsisten. “Ada perubahan, yang kami perjuangkan ada tiga bacaleg. Yakni Mulyati, Isna Setiani, dan Ratih Handayani. Untuk yang Isna di dapil 6, kita juga berharap bisa meloloskan kedua caleg lainnya,” kata dia. Menanggapi permohonan itu, Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi menyatakan menolak atas seluruh keseluruhan permohonan yang diajukan. “Semangat mereka (PBB) untuk memperbaiki memang tinggi, tetapi tetap saja sampai batas akhir perbaikan, masih banyak dokumen yang kurang,” kata dia. Unggul menjelaskan, seperti pada bacaleg atas nama Mulyati, PBB tidak menyertakan surat keterangan sehat baik jasmani dan rohani. Sedangkan untuk Ratih, lanjut Unggul, berkas kekurangannya berupa fotokopi ijasah SMA yang diserahkan tidak dilegalisir, tidak adanya surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan mental, kemudian tidak ada surat keterangan bebas pidana. Sedangkan untuk bacaleg atas nama Isna, PBB tak menyertakan fotokopi ijasah, surat keterangan sehat baik jasmani, rohani, mental, dan bebas norkoba, kemudian tak ada surat tanda bukti sebagai pemilih dan juga dan surat bebas pidana. “Surat tanda bukti sebagai pemilih juga tidak ada, padahal ini persyaratan yang paling gampang tinggal minta kpu. Syarat tersebut, merupakan syarat wajib untuk pendaftaran bacaleg dan tidak diserahkan oleh PBB baik pada masa penyerahan berkas maupun masa perbaikan,” kata dia. Untuk bacaleg Isna Setiani, kata dia, bacaleg perempuan yang memenuhi kuota keterwakilan 30 persen. Namun, karena banyaknya kekurangan berkas, maka kami TMS kan yang mengakibatkan gugurnya kedua calon lainnya. Meskipun, seandainya, Isna Setiani bisa dikabulkan permohonannya, masih belum tenhtu untuk kedua calon lainnya kembali masuk DCS. Ini dikarenakan, kedua calon tersebut juga dinyatakan TMS karena masih banyaknya kekurangan persyaratan. Persidangan ajudikasi untuk PBB akan kembali dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembuktian. Sebelum dibubarkan, pimpinan sidang kembali berpesan, kepada partai untuk bisa lebih mempersiapkan diri sebelum masuk persidangan. (hkm/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: