15 Kader Dicoret, PBB Siap Ajukan Sengketa
Hari Ini Ke Panwas Banyumas PURWOKERTO-Partai Bulan Bintang (PBB) berencana mengajukan sengketa kepada Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas, Selasa (14/8) hari ini. Sengketa ini terkait hasil keputusan atau Berita Acara (BA) Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Ketua DPC PBB Banyumas Sutedjo Senin (13/8) kemarin telah datang ke kantor Panwaskab untuk melakukan konsulatsi. "Tadi (Senin) baru ambil formulir, penyerahan formulir besok (Selasa) siang," katanya. Ia mengatakan dari hasil BA DCS yang akan disengketakan adalah, terkait 15 kader PBB yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.TMS kader PBB ini, kata dia, karena tidak memenuhi syarat calon hingga hari ditutupnya masa perbaikan berkas syarat calon."Kader kita sudah berproses melengkapi syarat, sedangkan KPU sejak tanggal 31 menutup perbaikan berkas, kader kami ada yang belum menyerahkan, karena prosesnya belum selesai," katanya. Ia mengatakan, sebenarnya kader-kader ini sudah mengurus. Tetapi, lanjut dia, karena ketidakprofesionalan dari instansi yang ditunjuk oleh KPU, menyebabkan kader tidak dapat melengkapi berkasnya dengan tepat waktu. Pelengkapan berkas ini terkait tes kesehatan."Berhari-hari belum jadi kan parah," katanya. Pasalnya, rumah sakit yang bersangkutan, dalam hal ini Rumah sakit Margono dan Banyumas, hanya melayani 25 orang yang melakukan tes kesehatan per harinya. Padahal pada saat tes kesehatan bakal calon anggota DPRD ini berbarengan dengan pendaftar perangkat desa, yang juga melakukan tes kesehatan."Karena itulah suratnya tidak bisa jadi tepat waktu," tandasnya. Rangkaian tes kesehatanpun cukup banyak meliputi jasmani dan rohani. Ia mengatakan, di akhir masa perbaikan, KPU baru mengeluarkan surat edaran yang menerangkan bahwa balon anggota DPRD bisa melakukan tes kesehatan jasmani di puskesmas. "Kita sudah sampaikan ke KPU, tetapi KPU tidak berwenang menangani masalah ini. KPU hanya berwenang menentukan MS atau TMS," jelasnya. Jadi, pihaknya melapor ke Bawaslu. Selain kendala di RS, kendala yang sama juga ada pada pengurusan surat dari pengadilan."Mereka selalu mengatakan, besok, besok, dan besok," ujarnya.Meski saat ini surat kesehatan sudah jadi, tapi pihaknya belum mengambil dari rumah sakit. Ketua Panwaskab Banyumas Yon Daryono membenarkan bahwa ketua DPC PBB telah melakukan konsulatasi."Kita baru menerima konsultasi, besok (hari ini rad) katanya akan menyerahkan berkas permohonan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu)," jelasnya.Yon mengatakan, konsultasi sengketa ini terkait berita acara DCS yang dikeluarkan KPU. Yon mengaku belum tahu kelengkapan materialnya, karena pengajuan belum dilakukan. Meski dalam penyampaian BA DCS beberapa waktu lalu LO PBB turut hadir dan menandatangani, kata dia, akan tetapi ada banyak alasan yang menyebabkan PBB mengajukan sengketa. Ia mengatakan, karena banyak caleg PBB yang dinyatakan TMS, mungkin ada perubahan sikap dan pemikiran, atau ada perintah DPP untuk mengajukan sengketa, dan alasan lainnya yang menyebabkan internal partai mengajukan sengketa."Intinya secara lisan mereka (PBB) keberatan dengan BA DCS dimana banyak bacaleg PBB yang TMS," tambahnya. Belum disampaikan secara detail berapa calon yang diajukan sebagai objek sengketa. Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, kata Yon, ada beberapa unsur sengketa, yakni antar peserta, dan antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, terkait keputusan-keputusan KPU dalam tahapan proses pencalegan. Kemungkinan besar yang disengketakan adalah antara peserta dengan penyelenggara dalam hal ini teradunya adalah KPU."Bawaslu akan menerima pengaduan untuk melakukan adjudikasi, dimana pihak pengadu dan teradu dihadirkan dan dimintai keterangan masing-masing," katanya. Selanjutnya akan dilaksanakan mediasi. Jika tidak selesai melalui mediasi, maka Bawaslu akan memutuskan hasil sidang adjudikasi. "Keputusannya, apakah teradu perlu dianulir salah, atau sudah dianggap betul dari keputusan tersebut," ujar Yon. Sidang bersifat terbuka untuk umum dan prosesnya kirang lebih satu minggu. "Hari ini (Senin) sudah terhitung penanganan," tutupnya. Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas, Ikhda Aniroh mengatakan, Undang-undang memang memberi ruang bagi parpol untuk melakukan sengketa atas keputusan KPU, termasuk keputusan tentang DCS."Sebagai pihak yang disengketakan, KPU Banyumas siap memberikan respon sesuai dengan aturan," katanya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: