DPSHP Pemilu Cuma Diumumkan di Desa
PURWOKERTO- Setelah ditetapkan Minggu (22/7) lalu, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) mulai diumumkan ke publik, Kamis (26/7) hari ini. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Waslam Makhsid mengatakan, pengumuman DPSHP dilakukan melalui pemasangan lembar DPSHP di setiap Desa dan Kelurahan. "Kita tidak memasang di tempat-tempat strategis lainnya," katanya. Hal ini sesuai surat edaran terbaru tetanggal 17 Juli lalu, DPSHP ini hanya dicetak satu rangkap. Berbeda dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu, yang dicetak tiga rangkap. Dalam masa pengumuman ini, KPU beserta jajarannya menerima tanggapan dari masyarakat, terkait DPSHP. Masukan dapat disampaikan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ataupun langsung ke KPU. "Jadi kalau ada warga masyarakat yang anggota keluarganya belum terdaftar bisa memberi masukan,"ujarnya. Atau lanjut dia, ada hal lain yang ditemukan, misalnya, pemilih yang telah meninggal dunia masih masuk dalam DPSHP, atau pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI atau Polri. Setelah masa pengumuman dan tanggapan masyarakat, KPU akan melakukan penetapan DP tetap (DPT) pada rentang waktu antara 15 sampai 21 Agustus 2018. Tidak sampai disitu, Waslam mengatakan, dalam tahapan mutahirlah Pemilu 2019 ini, KPU juga akan melakukan pengumuman DPT dan menerima tanggapan dari masyarakat. "Ini dilakukan kurang lebih 18 Agustus 2018 hingga 19 April 2019," ujarnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: