RAPBD 2018 Banyumas Disetujui Rp 3,1 Triliun

RAPBD 2018 Banyumas Disetujui Rp 3,1 Triliun

Gaji Pegawai Rp 2,2 T, Pembangunan Rp 1,2 T PURWOKERTO-Setelah melalui proses yang cukup panjang dan sempat terjadi tarik ulur, akhirnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2018 ditetapkan dalam rapat paripurna, Kamis (31/11). Eksekutif dan legislatif menyetujui RAPBD Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2018 senilai RP 3.199.701.152.969. Persetujuan bersama diwujudkan penandatanganan Rancangan APBD Kabupaten Banyumas Anggaran 2018 oleh Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein dan Pimpinan DPRD Banyumas yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas H Supangkat SH MH dan Ir Budiono. DISAHKAN : Bupati dan Pimpinan DPRD saat Paripurna Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2018. (MAULUDIN WAHYU/RADAR BANYUMAS) Melalui pendapat akhir tersebut, Husein mengatakan, DPRD telah menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi peraturan daerah (Perda), dengan rincian APBD TA 2018 sebesar Rp 3.199.701.152.969, belanja tidak langsung Rp 2.264.078.900.301 dan belanja langsung Rp 1.261.849.179.795. "Atas dasar persetujuan DPRD tersebut, kami atas nama eksekutif menyetujui raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Banyumas. Demikian yang dapat saya sampaikan, saya mengucapkan banyak terima kasih," katanya. Sebelumnya saat mau digelar paripurna sempat terjadi tarik ulur yang dipicu penolakan Bupati atas sebagian anggota DPRD agar Perbup No 23 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa maksimal 50 persen dari dana desa, dicabut. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, maka agenda paripurna tujuan RAPBD tahun 2018 bakal ditunda. "Setelah saya datang, nggak benar kan itu (ditunda, red). Soal perbup kan baru berlaku, masa harus dicabut," kata Bupati usai paripurna. Husein menilai, perbup tersebut semangatnya untuk pemerataan dan saat disusun sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika harus dicabut justru selain baru diberlakukan di APBD perubahan tahun 2017, bisa membingungkan lagi ke depannya. "Kan bisa disimpulkan sendiri, kan sudah jelas (minimal Rp 500 juta atau 50 persen dari dana desa-red). Masa tanya sama saya," katanya singkat sambil meninggalkan ruang rapat. Supangkat mengatakan, setelah dilakukan laporan badan anggaran kepada pimpinan DPRD, diwakili Achmad Saeful Hadi, dari Fraksi PAN, dan dari pendapat akhir Bupati ini, dapat diambil kesimpulan bahwa Bupati Banyumas menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Banyumas. "RAPBD tahun anggaran 2018 telah disetujui bersama eksekutif dan DRPD," katanya. Sekretaris DPRD Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, sesuai ketentuan di UU No 32 tahun 2014, batas waktu persetujuan RAPBD maksimal satu bulan sebelum akhir tahun anggaran. Jika tertunda, kata dia, di beberapa pasal pada UU tersebut, ada konskwensi penundaan gaji selama enam bulan untuk anggota DPRD dan kepala daerah. "Kalau persetujuan molor, dampaknya juga untuk pelaksanaan kegiatan anggarannya nanti juga mundur. Apalagi kalau persetujuan melebihi tahun ini, sesuai ketentuan, ada sanksi juga untuk daerah," katanya. Dalam paripurna tersebut meski tidak semua anggota DPRD datang, namun sudah memenuhi kuorum (29 orang). Setelah persetujuan ini, kata Agus, eksekutif akan mengajukan evaluasi ke Gubernur dulu, setelah itu baru dilakukan penetapan. (why/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: