Kenaikan Biaya untuk Penerbitan Baru

Kenaikan Biaya untuk Penerbitan Baru

Warga Serbu Bus Samsat Keliling PURWOKERTO - Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum jelas diterima masyarakat. Akibatnya mereka menyerbut bus Samsat Keliling di ALun-alun Purwokerto kemarin. Dari yang rata-rata hanya 70 orang, kemarin melonjak menjadi 170 orang. Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari, kenaikan berlaku untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Salah satu warga Purwokerto, Umi mengatakan, sebelum tanggal 6 Januari ingin segera membayar pajak ulang atau pajak tahunan, yang padahala tidak ada kenaikan. "Informasi yang saya dapat itu ada kenaikan biaya pembayaran STNK," katanya. Petugas Samsat Keliling, Yanuar menuturkan, masyarakat tidak perlu merasa was-was, karena yang mengalami kenaikan harga untuk penerbitan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. "Biasanya yang datang ke Bus Samsat Keliling itu per hari hanya 70 orang, tapi hari ini sampai 170 orang," tutur Yanuar. Sebagai informasi yang mengalami kenaikan adalah untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, yang sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan pada roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan yang sebelumya Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu untuk roda dua. Sementara untuk roda empat atau lebih, yang semula Rp 100 ribu kini Rp 375 ribu. Selai itu, untuk penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga ada kenaikan. Untuk roda dua atau roda tiga semula Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, serta roda empat atau lebih tarif awal Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. (ely/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: