2.371 Produk Ilegal Dimusnahkan

2.371 Produk Ilegal Dimusnahkan

PURWOKERTO- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Puwokerto melakukan pemusnahan sebanyak 2.371 produk ilegal, terdiri dari 1.794 bungkus rokok ilegal atau tanpa pita cukai, dan 577 package barang-barang kiriman bekas kantor pos. Pemusnahan dilakukan Kamis (29/12) di halaman KPPBC Tipe Pratama Purwokerto. Hadir dalam acara itu Kepala Bea dan Cukai Purwokerto, Satpol PP, Polres Banyumas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kepala KPPBC Tipe Pratama Purwokerto, Moch Said mengatakan, untuk produk package barang-barang kiriman bekas kantor pos ini terdiri dari kosmetik, obat-obatan, vitamin, bibit tanaman, VCD, sex toys, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), petasan, air soft gun, samurai, dan handphone. Untuk barang-barang sitaan tersebut, menimbulkan kerugian negara kurang lebih sbesar Rp 70 juta. "Barang sitaan ini sudah dari 2015 sampai 2016 yang kami sita dari wilayah Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Purwokerto," katanya. Said menuturkan, pihaknya tidak dapat menyebutkan sitaan terbanyak dari wilayah mana. Sebab, untuk bekas kantor pos dulu ada pengawasan dari kantor Bea Cukai Purwokerto. Namun, saat ini dipindahkan pengawasan di Yogyakarta. Sementara untuk rokok disita dari tim penindakan yang dibentuk oleh kantor Bea Cukai. Tim penindakan itu merambah ke warung atau toko di wilayah yang telah disebutkan di atas. Dan untuk pelaku produksi dari rokok ilegal tersebut juga ditelusuri asalnya. "Dari keterangan pemilik toko rata-rata mengaku dititipi untuk menjualkan rokok ilegal dengan setengah dipaksa," tuturnya. Said menambahkan, penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukkannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai berupa hasil tembakau (rokok) dan barang-barang kiriman pos yang telah ditegah oleh KPPBC Tipe Pratama Purwokerto merupakan tindak lanjut dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto atas nama Menteri Keuangan sesuai surat persetujuan Nomor S-17/MK.06/WKN.09/KNL.08/2018 tanggal 17 Mei 2016 dan Nomor S-18/MK.06/WKN.09/KNL.08/2018 tanggal 17 Mei 2016 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Pratama Purwokerto. (ely/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: