Hari ini, Hearing RDTRK Perkotaan Purwokerto Digelar

Hari ini, Hearing RDTRK Perkotaan Purwokerto Digelar

PURWOKERTO - Hari ini, Selasa (6/9) public hearing rencana detil tata ruang kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto mulai digelar. Pada hearing di Pendopo Si Panji itu, sejumlah masukan dan pertanyaan masyarakat selama ini bakal dibahas untuk menyempurnakan peta RDTRK Perkotaan Purwokerto tahun 2016-2036. foto-BHL-Persiapan-Publik-Hearing-di-Pendopo-sipanji_Dinas-Ciptakarya-tengah-memasang-Sub-Bagian-Wilaya-Perkotaan-(SBWP)-(2) Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang DCKKTR Banyumas, Sudarsono mengakui, selama pembahasan RDTRK Perkotaan Purwokerto tahun 2016-2036 bersama pansus, pihaknya banyak menampung masukan dan pertanyaan dari masyarakat. "Sudah ada (memberikan masukan) via email, surat bahkan lisan. Tetapi kami baru bisa menampung. Puncaknya besok (hari ini, red) akan diundang," kata dia, Senin (5/9). Dia mengatakan, masukan dan pertanyaan dari sejumlah masyarakat memang diperlukan guna menyempurnakan RDTRK Perkotaan Purwokerto tahun 2016-2036 ini. Kendati demikian, kata dia, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Sebab pembahasan RDTRK Perkotaan Purwokerto tahun 2016-2036 tersebut sudah masuk dalam pembahasan bersama pansus. "Kita baru menampung pertanyaan tersebut, karena sudah masuk ke Pansus. Makanya akan didiskusikan dengan Pansus. Tidak bisa diputuskan sendiri," ujarnya. Dia menjelaskan, sejumlah pertanyaan yang diutarakan masyarakat lebih mengenai nasib lahan atau tanah mereka. Misalnya, apakah tanah mereka masuk ke wilayah perkotaan atau tidak, dan terkait peruntukan tanah tersebut. Sekretaris DCKKTR Banyumas, Ariono menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan public hearing akan diadakan pemaparan untuk masing-masing sub bagian wilayah perkotaan (SBWP) yang berjumlah sembilan. Pasca pemaparan, lanjut dia, dilanjutkan dengan hearing atau mendengarkan aspirasi masyarakat. "Sementara akan kita tampung dulu, " katanya. Kemudian pada hari ke-2, akan digelar klinik untuk membedah permasalahan yang ada. Menurutnya, klinik tersebut dilakukan untuk penyempurnaan peta RDTRK Purwokerto tahun 2016-2036. Pasalnya, peta tersebut masih 95%. Jadi kemungkinan masih bisa berubah, tergantung dari hasil klinik besok. "Nanti masyarakat yang akan berargumen harus memiliki dasar, seperti sejarah bahwa tempat itu dulunya mau dijadikan zona apa? " tutupnya. (why/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: