Grasi Bakal Ganjal Eksekusi Mati, Tiga WN Tiongkok Belum di Sel Isolasi

Grasi Bakal Ganjal Eksekusi Mati, Tiga WN Tiongkok Belum di Sel Isolasi

JAKARTA-Eksekusi mati terpidana kasus narkotika membuat terpidana mati bergolak. Hampir semua terpidana mati mengajukan grasi alias pengampunan pada presiden. Pengajuan grasi menjadi jurus jitu menghindari pelor panas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan batas waktu pengajuan grasi. Perlu diketahui, pada 16 Juni lalu MK mengabulkan permohonan anggota TNI AL Suud Rusli yang membunuh Dirut PT Aneka Sakti Bhakti. Permohonannya terkait pengubahan Pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 5/2010 tentang grasi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bila grasi tidak diajukan setahun setelah hukum berkekuatan tetap atau putusan peninjauan kembali, maka pengajuan grasi dianggap kadaluarsa atau tidak boleh dilakukan. din---staf-kedutaan-setelah-terpidana--mati DIPLOMAT: Staf dari kedutaan napi yang dieksekusi saat keluar dari Kejaksaan Negeri Cilacap MK dalam putusannya mengubah pasal tersebut menjadi pengajuan grasi tidak memiliki batas waktu. Sehingga, kapan saja terpidana mati mengajukan grasi, maka proses tersebut harus dihormati. Perubahan itu berdasarkan pada pemahaman bahwa grasi merupakan hak preogratif presiden yang kapan saja bisa diberikan presiden. "Karena itulah, saya sebagai kuasa hukum dari terpidana mati asal Nigeria Seck Osmane akan mengajukan grasi," jelasnya. Apalagi, Seck Osmane selama ini memang belum pernah mengajukan grasi ke Presiden. Sehingga, mau tidak mau Kejagung harus menunda eksekusi mati terhadap kliennya tersebut. "Kalau tetap dilanggar, maka terjadi pelanggaran konstitusi yang dilakukan negara," terangnya ditemui di kantor Jampidum kemarin. Dia juga menyebut bahwa semua terpidana mati tentunya diperbolehkan untuk mengajukan grasi agar bsia terhindar dari eksekusi mati tahap tiga. "Silahkan semua ajukan grasi, tentu semua punya hak yang sama," paparnya. Menanggapi masalah tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad masih pede kalau eksekusi mati tidak akan terganjal putusan MK terkait grasi. Menurutnya, hukum tidak berlaku surut. "Sehingga, putusan MK itu tidak berlaku bagi terpidana mati yang telah melewati batas waktu setahun," jelasnya. Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua MK Arief Hidayat terkait putusan tersebut. Noor memastikan bahwa ketua MK menjamin putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada terpidana mati yang jangka waktu setahunnya telah terlewati. "Ya, penjelasannya begitu kok ketua MK," papar mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut. Apakah ada dasar hukum putusan MK tidak berlaku pada terpidana mati yang terlewati jangka waktunya? Dia mengaku bahwa dasar hukum itu tentu ada. "Ini yang menyebut ketua MK sendiri kok," tegasnya. Kuasa hukum Freddy Budiman Untung Sunaryo mengaku bahwa memang pihaknya sedang berupaya mengajukan grasi. Hal tersebut dilakukan sebagai proses terakhir yang akan dilakukan oleh Freddy. "Grasi akan diajukan secepatnya," jelasnya. Menurutnya, Freddy baru saja ditolak gugatan peninjauan kembalinya (PK). Hingga saat ini, Freddy sama sekali belum mengajukan grasi, karenanya Kejagung diharapkan menghormati proses yang sedang ditempuh Freddy. "Ya, harus menunggu dululah. Tidak bisa langsung dieksekusi," ujarnya. Namun begitu, dia mengakui bahwa pihaknya telah menerima notifikasi bahwa Freddy Budiman akan dieksekusi pada 29 Juli atau Jumat tengah malam atau Sabtu dini hari. "Ini saya malah dipanggil ke Nusakambangan oleh Jaksa," paparnya. Dia belum mengetahui apa kepentingan jaksa untuk memanggil dirinya. Namun, dia menduga pemanggilan itu pasti berkaitan dengan eksekusi mati tersebut. "Ya, pasti soal jadwal itu," ujarnya. Farhat menguatkan bahwa eksekusi mati akan dilakukan pada akhir pekan tersebut. Dari jaksa dan petugas lapas yang ditemuinya saat mengantar kliennya, dia mendapatkan informasi tersebut. "Saya memang belum ambil notifikasi atau pemberitahuannya. Ini baru mau diambil," jelasnya. Terkait notifikasi pada pengacara terpidana mati tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menambahkan bahwa memang eksekusi mati kian dekat. Berbagai persiapan telah dilakukan di pulau penjara. "Yang pasti sudah dekat, jaksa eksekutor juga ke Cilacap," ujarnya. Soal apakah keluarga dan kuasa hukum dipanggil ke Nusakambangan, dia mengaku tidak mengetahuinya. Namun, memang dalam notifikasi itu biasanya pihak kedutaan besar, keluarga dan pengacara dipanggil. "Itu prosedurnya saja," ungkapnya. Yang pasti, terpidana mati saat ini telah berada di sel isolasi. Internal Kejagung menyebut bahwa jumlahnya terpidana mati yang berada di sel isolasi baru ada 14 orang. Padahal, anggaran eksekusi yang disiapkan cukup untuk 16 orang. 14 orang tersebut diantaranya, Freddy Budiman asal , Seck Osmane, Humprey Ojike alias Doctor , Obina Nwajagu, Michael Titus, Pujo Lestari, Agus Hadi, Fredderick Luttar, Jun Hao, Zulfiqar Ali, Merry Utami, Eugene Ape dan Ozias Sibanda. Tiga terpidana mati asal Tiongkok yang sempat disebut-sebut masuk daftar eksekusi tahap tiga hingga saat ini belum juga masuk ke sel isolasi. Suryanto Bin Swehong, salah satu terpidana mati asal Batam juga masih belum berada di sel isolasi. Dikonfirmasi soal tersebut, M Rum mengaku bahwa jumlah terpidana mati itu belum diketahui hingga saat ini. "Nanti pasti ada ya," paparnya. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: