Delapan Desa Wisata Belum Miliki SK

Delapan Desa Wisata Belum Miliki SK

[caption id="attachment_97604" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO - Sebanyak delapan desa wisata di Kabupaten Banyumas, ternyata belum memiliki surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata (Dinporabudpar). Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Deskart Sotyo Jatmiko SH MSi mengatakan, baru lima desa wisata yang sudah mengantongi SK. "Lima desa itu yakni Kemutug Kidul, Kemutug Lor, Karangsalam, Karangmanggu, dan Tambaknegara," katanya. Sedangkan delapan desa wisata yang belum memiliki SK yakni Kemawi (Somagede), Watumeja (Kebasen), Dawuhan (Banyumas), Tranggulasih (Kedungbanteng), Baseh, Cikakak, Bonokeling, dan Petahunan (Pekuncen). "Desa-desa tersebut baru muncul kurang lebih satu tahun. Tingkat kunjungannya juga belum teratur. Jadi akan kami lihat terus perkembangan ke depannya seperti apa. Apakah masih bisa bertahan atau tidak," lanjut dia. Dikatakan, di 2016 ada rencana untuk segera memberikan SK kepada desa-desa wisata yang sudah berjalan cukup lama. Seperti Bonokeling, Dawuhan, Kemawi, dan Cikakak. "Sebagai legalitas dengan adanya SK, maka untuk proses kerjasama dengan dinas lainnya yang terkait menjadi lebih mudah," jelas Deskart. Kendala yang sering muncul di lapangan, pihak desa masih kurang cermat dan teliti dalam menyimpan SK. "Oleh karena itu, semua SK yang dikeluarkan selalu ada arsip yang kita simpan di kantor. SK tersebut berlaku selama lima tahun dan harus rutin diperpanjang," tuturnya. (yda/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: