286 Orang Mengidap HIV/AIDS

286 Orang Mengidap HIV/AIDS

17 Orang Meninggal Dunia PURWOKERTO - Hingga September 2015 lalu, jumlah penderita HIV/AIDS di Kabupaten Banyumas mencapai 286 orang. Yakni 187 orang terkena HIV, 99 orang AIDS. Dari seluruh penderita penyakit HIV/AIDS, 41,5 persen merupakan warga asal Kabupaten Banyumas. Sementara 58,5 persen dari 10 kabupaten/kota lain. "Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia mencapai 17 orang," kata Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Dwi Mulyanto SKM MSi. Saat ini, dinas hanya bisa mendata hingga bulan September 2015, karena ada gangguan pada sistem informasi HIV/AIDS (SIHA) di Kementerian Kesehatan. "Akhir Januari mungkin sudah dapat diketahui," ujarnya. Dari data penderita HIV/AIDS sampai September 2015, asal Kabupaten Banyumas sebesar 41,5 persen, ssanya warga Kabupaten Cilacap 18,9 persen, Banjarnegara 13,2 persen, Purbalingga 6,6 persen, Kebumen 4,7 persen, Pemalang 3,8 persen, Tegal 1,9 persen, Ciamis 0,9 persen, Wonosobo 2,8 persen, Semarang 0,9 persen dan Jakarta 0,9 persen. "Sisanya sebesar 3,9 persen merupakan gabungan dari berbagai kabupaten lain yang jumlahnya sangat kecil. Tahun 2015 persentase warga asal Banyumas yang positif HIV/AIDS menurun dibandingkan dengan 2014 yang mencapai 47,1 persen," katanya. Dituturkan, meskipun dalam data jumlah penderita HIV/AIDS terbilang tinggi, namun penderita yang asli Banyumas tidak sampai 50 persen. Sebab, yang memeriksakan diri di Kabupaten Banyumas tidak hanya dari Banyumas tetapi juga dari kabupaten lain. "Dengan tingginya jumlah penderita HIV/AIDS, Kabupaten Banyumas masih menempati peringkat ketiga di Provinsi Jawa Tengah di awah Kota Semarang dan Solo," tuturnya. Dwi menambahkan, yang harus diwaspadai ibu rumah tangga sebab menempati angka tertinggi. Sementara untuk kategori usia, usia 25-34 tahun yang paling mendominasi dengan 45,3 persen. Kemudian usia 35-44 tahun mencapai 21,7 persen, usia 15-24 sebesar 15,1 persen, usia >45 tahun ada 10,4 persen, dan usia <15 tahun 7,5 %. "Makin banyaknya penderita HIV/AIDS, Perda HIV/AIDS bisa dijadikan payung hukum untuk mewajibkan pengunjung diskotek, panti pijat, dan sebagainya agar memeriksakan diri. Namum hingga kini Perda tersebut masih terus diproses," terangnya. (yda/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: