Razia Tempat Kos, Mesum! Obat Kuat dan Kondom Disita Petugas dari 3 Pasangan

Razia Tempat Kos, Mesum! Obat Kuat dan Kondom Disita Petugas dari 3 Pasangan

KOTA TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menggelar razia sejumlah tempat kos pada Kamis (29/4) siang. Hasilnya, sejumlah pasangan bukan suami istri kedapatan berduaan di salah satu kamar sehingga mereka terpaksa diamankan untuk mendapatkan pembinaan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal Hartoto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal M.B. Budi Santoso menyampaikan, awalnya mendapatkan laporan dan keluhan warga akan adanya tempat kos yang dijadikan tempat untuk mesum. Selanjutnya, dilakukan razia di lokasi itu. "Dari kegiatan itu, kita mendapatkan pasangan yang bukan suami istri dalam satu kamar. Totalnya ada 3 pasang di tempat itu," katanya. Selain itu, kata Budi, pihaknya juga mendapati pasangan itu membawa alat kontrasepsi kondom dan obat kuat. Selanjutnya, tiga pasangan itu dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan. "Kami meminta tiga pasangan mesum berikut pemilik kos membuat surat pernyataan, ditandatangani dan bermaterai, untuk tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya. Selain itu, ujar Budi, Satpol PP Kota Tegal juga menghubungi pihak keluarga ketiga pasangan itu. Karena, mereka masih ada yang berstatus pelajar sehingga orang tua juga perlu mengetahui dan memberikan pengawasan kepada anaknya agar ditingkatkan. "Ketiga pasangan itu terdiri dari mahasiswa, dan sudah bekerja. Rata-rata berusia di bawah 30 tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 20 tahun," ujarnya. Khusus untuk pemilik kos, Budi mengimbau agar segera mengurus izin, kaitannya dengan operasional kos-kosan yang dimilikinya. Sanksi bagi pelaku usaha kos-kosan diberikan sesuai dengan aturan, melalui tahap-tahap. https://radarbanyumas.co.id/satu-wanita-dan-tiga-pria-kedapatan-mesum-di-kamar-kos/ Menurut Budi, satpol memanggil pelaku usaha kos untuk pembinaan. Apabila masih melanggar diberikan teguran pertama, ke dua, dan jika sampai teguran ketiga tidak diindahkan maka pemerintah kota bisa menutup kos-kosan tersebut. (muj/ima/radartegal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: