Bripda PS Peras Warga, Saat Akan Ditangkap Malah Tabrakan Mobil Ke Motor Anggota Resmob, Langsung Ditembak

Bripda PS Peras Warga, Saat Akan Ditangkap Malah Tabrakan Mobil Ke Motor Anggota Resmob, Langsung Ditembak

ILUSTRASI. Penembakan. Foto Fajar.co.id SURAKARTA — Satreskrim Polresta Surakarta menangani kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Wonogiri, Bripda PS (26). Polisi tersebut sudah memeras seorang warga berinisial WP (66) dengan cara mengancam dengan sebuah foto. Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap Bripda PS dilakukan pada Selasa (19/4) sore di kawasan Sukoharjo. Ketika itu, Bripda PS bersama dengan komplotannya mengendarai sebuah mobil. Ketika ditangkap, mereka melawan dengan menabrak kendaraan anggota resmob. “Motor petugas yang berusaha menyetop kendaraan pelaku ditabrak,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/4). https://radarbanyumas.co.id/pencuri-spesialis-rumah-kos-ditembak-mati/ Atas hal itu, anggota resmob terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak Bripda PS hingga tersungkur. ILUSTRASI. Penembakan. Foto Fajar.co.id Polisi yang berasal dari bintara itu juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan tindakan Bripda PS sudah melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) sesuai Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011. “Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP,” ujar Iqbal. Selain itu, Bripda PS juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jateng,” kata Iqbal. Secara bersamaan, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga mengusut pelanggaran pidana pelaku. Menurut Iqbal, perbuatan Bripda PS sudah membuat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) marah, sehingga tindakan tegas harus diberikan. https://radarbanyumas.co.id/pejabat-di-kendal-dan-anggota-dewan-diteror-ngaku-dari-polda-jateng-minta-thr/ “Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali,” pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: