Baru Saja Bebas, Dua Mantan Direktur BKK di Karanganyar Kembali Ditahan

Baru Saja Bebas, Dua Mantan Direktur BKK di Karanganyar Kembali Ditahan

Dua mantan direktur PD BKK di Karanganyar, Sutanto dan Manis Subakir kembali ditahan terkait kasus korupsi penyalahgunaan jabatan untuk pencairan kredit. (RUDI H/RADAR SOLO) KARANGANYAR – Usai menjalani masa tahanan atas kasus korupsi pengadaan rental mobil operasional yang terjadi pada 2016 lalu, dua mantan direktur PD Bank Kredit Kecamatan (BKK) di Karanganyar, yakni Sutanto, 55, dan Manis Subakir, 58, kembali ditahan. Kali ini, mereka tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan jabatan sebagai direktur untuk peminjaman kredit. Sutanto, warga Tasikmadu dan Manis Subakir, warga Sukoharjo langsung dibawa ke Rutan Kelas IA Solo oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (3/2). Pantauan Jawa Pos Radar Solo, kedua tersangka sempat menjalani tes swab antigen dan pemeriksaan oleh tim jaksa. Sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dibawa ke dalam mobil untuk dikirim ke rutan sebagai tahanan titipan kejaksaan. "Keduanya termasuk terpidana kasus korupsi pengadaan mobil rental dan merugikan negara Rp 3,053 miliar. Sedangkan untuk penahanan ini adalah kasus korupsi penyalahgunaan jabatan sebagai direktur untuk peminjaman kredit di bank yang mereka kelola saat itu. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar,” jelas Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Kejari Guyus Kemal didampingi Kasi Pidsus Gilang Hidayatullah. Diungkapkan Guyus, untuk kasus korupsi penyalagunaan jabatan ini, dimungkinkan masih ada tersangka baru, selain dua mantan direktur itu. https://radarbanyumas.co.id/mantan-kadisnakerkop-kebumen-ukm-ditahan-kejaksaan-perkara-kredit-bermasalah-pd-bpr-bkk-kebumen/ Pasalnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, beberapa orang tercatat menerima kucuran dana pencairan kredit yang dilakukan kedua tersangka tersebut. β€œItu kemarin awalnya ada laporan masuk ke kejaksaan pada 2020. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menentukan tersangka itu,” pungkas Guyus. (rud/ria/radarsolo/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: